Polres Hulu Sungai Tengah Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

Lensa Kalimantan
, 6/26/2025 02:11:00 PM WIB Last Updated 2025-06-26T07:21:59Z
---

 


Barabai, 26 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan ribuan butir obat-obatan keras yang masuk dalam kategori golongan psikotropika.


Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar Polres HST, Kamis (26/6/2025). Dalam keterangannya, pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial BK sebagai pelaku utama dalam perkara ini.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan peredaran dan kepemilikan obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:


1. 1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM


2. 84 butir obat bertuliskan VALISANBE


3. 944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM


4. 96 butir obat bertuliskan VALDIMEX


5. 119 butir obat bertuliskan RIKLONA


6. 1 buah tas selempang warna hitam


7. 1 buah kotak kayu


8. 1 buah gunting


9. 1 unit telepon genggam merek Oppo warna biru


10. Uang tunai sebesar Rp7.200.000


Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


"Barang bukti yang kami amankan merupakan obat-obatan yang tergolong dalam psikotropika dan hanya boleh diperjualbelikan dengan resep dokter. Penyalahgunaan dan distribusinya sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda," ungkap Kapolres HST.


Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(@dw)

Komentar

Tampilkan

Terkini