Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Warga Kelua Diamankan Polisi Tabalong

Lensa Kalimantan
, 7/09/2025 03:58:00 PM WIB Last Updated 2025-07-09T08:58:38Z
---

TABALONG – Dua pria asal Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Keduanya adalah HV (37), warga Kelurahan Pulau, dan YS (44), yang juga tinggal di wilayah yang sama. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai HV terlibat peredaran sabu-sabu.


“HV diamankan pada Selasa (8/7/2025) sore di tepi jalan kawasan pasar Kelua. Saat itu, ia terlihat mencurigakan dan diduga hendak menyerahkan sesuatu kepada seseorang,” ujar IPTU Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).


Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Berat bersih barang bukti yang ditemukan dari HV mencapai 2,44 gram.


Dalam pemeriksaan lebih lanjut, HV mengaku sabu tersebut milik YS (44), warga sekampungnya, yang menyuruhnya untuk mengantar barang haram tersebut.


Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak ke rumah YS. Di sana, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 1,42 gram, satu buah timbangan digital, serta perangkat komunikasi berupa gawai dan charger.


“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” tambah IPTU Joko.


Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, antara lain:


Dari HV:

1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,44 gram,1 bungkus bekas kotak rokok warna hijau, 1 gawai warna abu-abu,1 potongan plastik kecil warna hitam.


Dari YS:

3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,42 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 gawai warna hitam,1 charger gawai warna putih.


Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Humas Polres Tabalong)

Komentar

Tampilkan

Terkini