Lingkungan Barito Kuala Tercemar Debu Batubara, PMII Nyatakan Sikap Kritis

Lensa Kalimantan
, 7/15/2025 11:33:00 AM WIB Last Updated 2025-07-15T04:48:01Z
---

Barito Kuala – Kerusakan lingkungan di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, semakin memprihatinkan. Kali ini, sorotan tajam ditujukan pada aktivitas kapal tongkang batubara yang melintasi Sungai Barito tanpa standar pengangkutan yang aman. Debu hitam dari muatan batubara terbuka menyebar ke pemukiman warga, merusak udara bersih, dan membahayakan kesehatan masyarakat.


Situasi ini mendorong Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Barito Kuala mengambil sikap tegas dan kritis. Organisasi mahasiswa ini menilai, kerusakan yang terjadi bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.


Kordinator Kajian dan Advokasi PMII Cabang Barito Kuala, Pinky Manarul Alam, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk perusakan lingkungan yang merugikan rakyat kecil.


"pencemaran ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, industri, pemerintah, dan masyarakat. Debu yang tak terlihat kasat mata ternyata membawa dampak besar yang terus menggerus kesehatan dan kualitas hidup warga. Suara mahasiswa dan masyarakat kini menuntut keadilan ekologis dan ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan." ujarnya.

Selain itu, air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini tercemar, membuat warga terpaksa mencari sumber air bersih lain. Ikan-ikan di sekitar aliran sungai juga semakin sulit ditemukan, diduga karena kualitas air yang menurun akibat pencemaran.


Pinky Manarul Alam juga menegaskan "Kerusakan ini bukan hal sepele. Jika pemerintah diam, itu artinya membiarkan warganya menderita. Kami, mahasiswa, tidak akan berhenti bersuara dan akan terus bertindak." ujarnya.


Sejumlah pihak menilai bahwa pencemaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Kapal tongkang batubara dibiarkan melintas tanpa dilengkapi penutup muatan (cover), padahal regulasi mewajibkan penggunaan penutup untuk mencegah sebaran debu ke lingkungan.(rls)

Komentar

Tampilkan

Terkini