STAI Syamsul Ulum Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Ijazah Wijiono, ARUN: Ini Dalih di Hadapan Polisi

Lensa Kalimantan
, 12/24/2025 03:53:00 AM WIB Last Updated 2025-12-23T20:53:40Z
---

Banjarbaru, Selasa,23 Desember 2025 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan membongkar dugaan kebohongan Wijiono, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), yang diduga berdalih mengenai riwayat pendidikan akademiknya di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan.


ARUN Kalsel menilai, klaim Wijiono yang mengaku menempuh pendidikan Magister Hukum (M.H.) di STAI Syamsul Ulum Gunungpuyuh, Sukabumi, sejak 2016 hingga lulus pada 2019, patut diragukan dan diduga digunakan untuk mengelabui proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan.

Ketua dan Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan bahwa Wijiono telah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Kalsel melalui laporan polisi Nomor LP/B/121/VIII/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tertanggal 15 Agustus 2025. 


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.


“Alasan kami meminta klarifikasi resmi kepada STAI Syamsul Ulum adalah karena klaim pendidikan tersebut kami duga kuat dijadikan dalih di hadapan penyidik Krimsus Polda Kalsel,” ujar Hafidz Halim.



Berdasarkan penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ARUN Kalsel menemukan fakta bahwa Wijiono justru tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin. Data tersebut menunjukkan Wijiono masuk pada tahun 2018 dan dikeluarkan pada tahun akademik 2023/2024, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait klaim pendidikan di institusi lain pada waktu yang beririsan.


“Jika benar yang bersangkutan mengaku kuliah dan lulus di Sukabumi pada periode tersebut, maka secara logika dan administrasi pendidikan hal itu mustahil,"


"Tidak mungkin seseorang membagi waktu dan status akademik secara bersamaan di dua perguruan tinggi berbeda,” tegas Hafidz Halim atau Bang Naga lagi.


Klaim Wijiono tersebut kemudian dipatahkan oleh pihak STAI Syamsul Ulum Gunungpuyuh. 


Wakil Rektor STAI Syamsul Ulum, Prof. Dr. H. Mufti Ali, secara tegas menyatakan bahwa kampusnya tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Wijiono.


“Tidak ada ijazah yang diterbitkan dari kampus kami. STAI Syamsul Ulum baru berdiri pada tahun 2019, sementara yang bersangkutan mengaku masuk pada 2016. Baik berdasarkan keterangan internal maupun catatan resmi kampus, nama tersebut tidak tercatat,” kata Prof. Mufti Ali.


Ia menambahkan, pihak kampus telah menelusuri seluruh arsip akademik, termasuk informasi yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu. 


Namun hasilnya tetap sama. “Tidak ditemukan data pendukung apa pun di lingkungan akademik kami. Dengan demikian, klaim tersebut tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.


Selain itu, ARUN Kalsel juga mengantongi surat keterangan resmi dari STIH Sultan Adam bernomor 300/STIH-SA/M/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua STIH Sultan Adam, Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H.I., M.Hum. Surat tersebut menerangkan bahwa Wijiono tercatat sebagai mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum dengan status aktif pada semester genap tahun akademik 2024/2025, dengan tanggal masuk 3 September 2024 berdasarkan PDDIKTI.


ARUN Kalsel menilai dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah ini memiliki dampak serius, mengingat posisi Wijiono sebagai Sekretaris Jenderal P3HI. 


Menurut ARUN, yang bersangkutan diduga telah menerbitkan berbagai dokumen profesi advokat, mulai dari Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Kartu Tanda Advokat (KTA), hingga Surat Keputusan Pengangkatan Advokat (SKPA).


“Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi personal, melainkan menyangkut integritas organisasi dan potensi kerugian ribuan advokat yang lahir dari P3HI,” tegas Hafidz Halim.


Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan masih terus berlangsung. 


ARUN Kalsel menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga marwah dunia advokat dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.( tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini