Banjarbaru, Selasa (23/12/2025) — Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan M. Hafidz Halim terkait perkara pelaporan dengan pihak tergugat Aspihani Ideris dan Wijiono, yang masing-masing menjabat sebagai pimpinan dan sekretaris P3HI.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025) tersebut beragendakan pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat. Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta agar penggugat melengkapi dan menyempurnakan pembuktian yang telah diajukan sebelumnya.
M. Hafidz Halim melalui kuasa hukumnya, Juan Felix Erikson, S.H., menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari alat bukti surat.
Dokumen tersebut merupakan penyempurnaan dari bukti-bukti yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat. Pada minggu lalu sebenarnya sudah kami sampaikan, namun hari ini ada perbaikan, khususnya pada alat bukti surat,” ujar Juan Felix usai persidangan.
Ia menjelaskan, setelah menerima berkas pembuktian, Majelis Hakim memanggil kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat untuk bersama-sama mencermati alat bukti yang disampaikan di hadapan majelis.
“Majelis Hakim meminta kedua belah pihak melihat dan mencocokkan alat bukti tersebut secara terbuka. Dari pembuktian yang kami ajukan, seluruhnya merupakan bukti pendukung atas dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam gugatan,” kata Juan Felix.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan penggugat mencakup dokumen-dokumen utama serta bukti pendukung lain yang relevan dengan pokok perkara.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Terkait kelanjutan perkara, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan lancar, cepat, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Juan Felix.
Ia juga menyampaikan harapan agar perkara ini dapat diputus secara objektif dan adil.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
[Lala]


