Pelayanan Dukcapil Kini Gratis! Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Larangan Gratifikasi

Lensa Kalimantan
, 7/05/2025 06:57:00 AM WIB Last Updated 2025-07-04T23:57:01Z
---


BANJARMASIN – Sabtu, (05/07/2025), Dalam upaya memperkuat integritas pelayanan publik, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/468/DISDUKCAPIL TAHUN 2025 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.



Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 


Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, serta masyarakat.


Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

1. Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dilarang menerima maupun meminta gratifikasi, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.


2. Masyarakat, asosiasi, dan pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan gratifikasi, hadiah, atau bentuk pemberian apapun kepada pegawai terkait layanan administrasi kependudukan.


3. Seluruh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Banjarmasin dinyatakan bebas biaya alias gratis.


4. Apabila ditemukan adanya praktik gratifikasi, suap, atau pungutan liar, masyarakat diminta segera melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi Dinas Dukcapil melalui:


WhatsApp: 0896 0207 7200


Email: pengaduan.disdukcapilbjm@gmail.com


Website: disdukcapil.banjarmasinkota.go.id


5. Kepala Dinas Dukcapil diminta memastikan seluruh jajaran pegawainya mematuhi ketentuan ini secara konsisten.


6. Pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, pada Mei 2025 sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.(@dw/prokombjm)

Komentar

Tampilkan

Terkini