Polres Banjar Polda Kalsel : Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Martapura Timur, Dalam Waktu 1x24 Jam Enam Pelaku Diamankan

Lensa Kalimantan
, 7/25/2025 03:52:00 PM WIB Last Updated 2025-07-25T09:49:28Z
---

MARTAPURA,– Jajaran Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian tragis seorang pria bernama MR (34), warga Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru.



Korban ditemukan tak bernyawa oleh warga pada Senin pagi, 21 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WITA. Jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.


Setelah dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, pihak keluarga curiga bahwa kematian korban dalam keadaan tidak wajar, mendorong mereka untuk membuat laporan resmi ke Polsek Martapura Timur.


Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat terlibat dalam sebuah perkelahian dengan sejumlah pria di bawah jembatan Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dari keterangan saksi dan bukti-bukti lain, polisi mengidentifikasi nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam insiden tersebut.


Pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 pukul 02.30 WITA, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku di kediaman masing-masing. Mereka adalah:


1. KH (50), warga Desa Mekar Martapura Timur

2. AH (19), warga Desa Mekar Martapura Timur

3. GM (33), warga Jl. Dr. Wahidin Sudiro, Kel. Dadi Mulya, Samarinda Ulu

4. MF (36), warga Desa Mekar Martapura Timur

5. MR (38), warga Desa Mekar Martapura Timur

5. IB (45), warga Desa Mekar Martapura Timur.


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif utama pengeroyokan bermula dari tuduhan korban yang menyebut para pelaku telah mencuri handphone dan kunci motor miliknya. Ucapan korban yang dianggap kasar dan menyinggung pelaku, memicu emosi hingga terjadilah pengeroyokan yang diduga menyebabkan korban jatuh ke sungai dan meninggal dunia.


Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:

Pakaian korban: kaos, celana jeans, dan celana dalam

Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam

Handphone merek Infinix

Tas selempang hitam, helm, joran pancing, charger, sandal, serta uang tunai sebesar Rp70.000.


Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolres Banjar Polda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.


Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan bahwa tersangka saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya, " Dia melakukan pengeroyokan selain tersinggung dengan kata-kata korban yang kasar, juga karena pengaruh minuman alkohol jenis gaduk, " pungkasnya.


Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat selama proses penyelidikan berlangsung. (Humresbjr)

Komentar

Tampilkan

Terkini