BASA REKAN Desak Polsek Pulau Laut Barat Segera Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hendra

Lensa Kalimantan
, 7/26/2026 06:38:00 PM WIB Last Updated 2026-07-26T12:45:15Z
---

KOTABARU, Minggu, (26/07/2026), – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan senjata tajam yang dialami Hendra Setiawan (29) di Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, masih terus menjadi perhatian. 


Lebih dari satu bulan sejak perkara tersebut dilaporkan, lima terduga pelaku diketahui masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Pulau Laut Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/VI/2025/SPKT Unit Reskrim/Polsek Pulau Laut Barat/Res Kotabaru/Polda Kalimantan Selatan.


Korban merupakan warga Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. Sementara laporan polisi dibuat oleh Budhi Agustrandi (48), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.


Berdasarkan laporan polisi, peristiwa terjadi pada Minggu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan SDN Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat.


Saat itu korban bersama pelapor sedang bekerja sebagai tukang bangunan di sekolah tersebut. Tak lama kemudian, sekitar 5 (lima) orang datang sambil membawa senjata tajam jenis parang.


Salah seorang di antaranya diduga langsung mengayunkan parang ke arah korban. Hendra sempat menghindar dan berlari ke depan sekolah sambil meminta pertolongan. Namun para pelaku terus mengejar hingga ke sebuah warung di depan sekolah, lalu diduga kembali melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, punggung sebelah kanan, dan lengan kanan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Pulau Laut Barat untuk mendapatkan penanganan medis.


Penyidik Polsek Pulau Laut Barat selanjutnya melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengajukan visum et repertum, hingga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berwarna cokelat dan satu celana pendek jeans biru yang berlumuran darah.


Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.


Perkembangan penanganan perkara itu menjadi sorotan dalam konferensi pers yang digelar di Kotabaru, Minggu (26/7/2026).


Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Anshori, S.H.dan Dimas Ripaldi, S.H. menyampaikan bahwa mereka telah menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 164/SK.PDN/BASA/2026 dari Hendra Setiawan untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.


Anshori mengatakan pihaknya berharap proses penyidikan dapat berjalan maksimal sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.


"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut, kami menerima kuasa dari Saudara Hendra Setiawan, korban penganiayaan yang terjadi di Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat," ujar Anshori.


Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, hingga saat ini para terduga pelaku belum berhasil diamankan.


"Kami berharap Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Amir Hasan, dapat mempercepat upaya penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat. Harapan kami, penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.


Senada dengan itu, Dimas Ripaldi, S.H. menilai proses penyidikan perlu terus dipercepat mengingat korban telah melaporkan kejadian tersebut sejak beberapa waktu lalu.


"Kondisi klien kami, Saudara Hendra, saat ini sudah mulai pulih. Namun sejak laporan polisi dibuat hingga saat ini, menurut informasi yang kami terima, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penangkapan. Kami berharap penyidikan segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.


Dimas menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian.


"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Apabila diperlukan, kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Hendra Setiawan mengaku masih dihantui rasa khawatir karena para terduga pelaku belum tertangkap.


"Harapan saya, lima orang pelaku itu segera ditangkap. Saya masih merasa khawatir sehingga belum berani bepergian seperti biasa karena mereka belum tertangkap," ungkap Hendra.


Korban juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mengingat identitas salah seorang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.


"Yang saya ingat, salah satu namanya Awi. Empat orang lainnya saya tidak tahu karena kejadiannya malam hari dan kondisi saat itu gelap," tuturnya.


Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum turut memperlihatkan dokumentasi luka pada lengan kanan korban yang masih memperlihatkan bekas jahitan sebagai bagian dari kondisi medis pascakejadian.


Sebelumnya, Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi identitas lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Polisi menyatakan proses penyelidikan dan pengejaran masih terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam penyidikan, para terduga pelaku diduga telah meninggalkan wilayah Pulau Laut Barat dan diduga berada di kawasan Sebamban.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para terduga pelaku atau memiliki informasi yang dapat membantu penyidikan agar segera menyampaikan keterangan kepada penyidik Polsek Pulau Laut Barat guna mempercepat proses penegakan hukum.


"Kami akan berusaha mengungkap pelaku kejahatan ini dan mohon doanya semoga bisa terungkap" Pungkas AKP Amir Hasan Ketika di hubungi melalui pesan Whatshapp. (tim)


#################

Catatan Redaksi: 

"Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia"

Komentar

Tampilkan

Terkini