Polsek Cempaka Amankan Pria Pemilik Tiga Senjata Tajam Tanpa Izin

Lensa Kalimantan
, 7/06/2025 10:09:00 PM WIB Last Updated 2025-07-06T15:09:13Z
---


BANJARBARU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaedi, S.A.B., M.M., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polsek Cempaka, Jumat (4/7/2025).


Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Transpol Sungai Tiung RT 033 RW 011, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.


Tersangka berinisial AT (34), seorang pria berstatus swasta, berdomisili di Jalan Transpol, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka. Ia diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan beberapa jenis senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah.


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

1. Satu bilah senjata tajam jenis taji berbahan besi, lengkap dengan hulu dan kumpang dari kayu berwarna coklat tua. Panjang keseluruhan 14 cm.


2. Satu bilah senjata tajam jenis keris berbahan besi, lengkap dengan hulu dan kumpang dari kayu berwarna krem. Panjang keseluruhan 20 cm.


3. Satu bilah senjata tajam jenis pisau berbahan besi, lengkap dengan hulu dan kumpang dari kayu berwarna coklat. Panjang keseluruhan 11 cm.


 "Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah senjata tajam tanpa izin. Kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah sangat berisiko dan melanggar hukum. Kami imbau warga agar tidak menyimpan atau membawa senjata tajam sembarangan," ujar IPDA Junaedi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.


Polsek Cempaka mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(polsekcempaka)
Komentar

Tampilkan

Terkini