Banjarmasin, - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Kamis (3/7/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng curah bersubsidi tersebut sesuai ketentuan pemerintah, serta mengantisipasi praktik penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami mengecek langsung ketersediaan stok dan harga Minyakita di pasaran. Alhamdulillah, di Toko H. Bibah Jalan Gerilya Kelayan Timur masih terjangkau masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter, sesuai HET," kata AKP Krismandra N.W, S.Hut., M.P. selaku Panit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Tim yang beranggotakan oleh Iptu Andreas Oktanda, S.H., M.M., Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aiptu Tenny Oki Librawan, S.H., Aipda Ade Putera, S.Sos., M.Ap., M.H. dan Aipda Glery Ferdinan H, S.H., M.M. menyambangi sejumlah pasar dan ritel. Selain memeriksa harga, petugas juga mengingatkan pedagang agar tidak melakukan spekulasi yang dapat memicu kelangkaan atau kenaikan harga.
Selain itu, pengecekan dilakukan dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel berkomitmen terus mengawasi distribusi minyak goreng Minyakita dan bahan pokok lainnya guna menjaga stabilitas harga serta perlindungan konsumen.
Masyarakat pun dihimbau melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau permainan harga melalui hotline 110 Polda Kalsel atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.