Sembunyikan Belati di Pinggang, Seorang Pria Asal HSS Diamankan Polisi di Barito Kuala

Lensa Kalimantan
, 7/06/2025 04:22:00 PM WIB Last Updated 2025-07-06T09:37:13Z
---

 


BARITO KUALA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sejumlah senjata tajam tanpa izin, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.


Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MN (32), warga Jalan A. Yani, Parincahan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan saat personel Satreskrim tengah melaksanakan patroli rutin.


“Petugas mencurigai gerak-gerik MN yang saat itu berada di sebuah warung di Jalan Holing, Kecamatan Bakumpai. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang pelaku,” ungkap Iptu Marum.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Batola, IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H., menambahkan bahwa petugas turut memeriksa sepeda motor milik pelaku. Hasilnya, ditemukan dua senjata tajam lainnya yang disimpan dalam tas selempang dan diletakkan di dalam boks motor.



“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis keris dan satu bilah belati lainnya di dalam tas yang disimpan dalam boks kendaraan,” jelas IPTU Adhi.


MN tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun membawa senjata tajam. Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tiga bilah senjata tajam langsung diamankan ke Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin," tutup IPTU Adhi.(hmspolresbatola)

Komentar

Tampilkan

Terkini