Survei Lahan, WRC Pusat dan DAD Kalsel Tegaskan PT Arutmin Harus Hormati Hak Adat Dayak

Lensa Kalimantan
, 7/31/2025 07:39:00 AM WIB Last Updated 2025-07-31T02:37:02Z
---


Kintap, – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan PT Arutmin terus berlanjut. 

Ratusan warga bersama Watch Relation Corruption (WRC) PAN RI Kalimantan Selatan dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel kembali menuntut penyelesaian ganti rugi yang adil atas lahan milik Hj. Sanawiyah yang diduga digunakan perusahaan tambang tersebut tanpa kompensasi yang layak.


Setelah aksi pada 28 Juli 2025 di kantor PT Arutmin, Asam-Asam, tim dari  pengurus WRC pusat, dan tim pengacara serta WRC Kalsel, serta Ditkumham DAD Kalsel langsung turun ke lapangan. 

Mereka melakukan survei ke lokasi yang disengketakan di Kintap Pura Gunung 5, Kecamatan Kintap, untuk memverifikasi klaim kepemilikan lahan warga dan dugaan aktivitas oleh PT Arutmin.


Hasil tinjauan menguatkan dugaan bahwa perusahaan belum menyelesaikan ganti rugi lahan. 

Ketua DAD Kalsel, H. Abdul Kadir, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum adat dan negara.

“Dengan kehadiran DPP WRC setelah adanya aksi menuntut hak di kantor PT Arutmin, saya selaku Ketua DAD Kalsel sudah melaporkan permasalahan ini hingga ke Presiden Adat Dayak Nasional," ungkapnya.

"Kami juga sudah menginformasikan kepada Ketua Dewan Adat Dayak se-Kalimantan untuk mengacu pada hukum adat yang berlaku sejak 1812 dan 1918 di Tumbang Anui. Perusahaan yang tidak menghormati adat akan kami tuntut secara hukum adat,” ujar lagi Abdul Kadir kepada awak media, Kamis (31/7/2025).


Abdul Kadir juga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. 

Ia menilai keberadaan PT Arutmin diduga merugikan masyarakat adat setempat.

Sebelumnya, WRC dan DAD Kalsel telah memasang baliho kepemilikan lahan Hj. Sanawiyah di area yang dipermasalahkan sebagai bentuk penegasan hak masyarakat adat. Hingga kini, warga dan organisasi adat mendesak PT Arutmin segera memberikan ganti rugi yang adil dan menghormati hukum adat Dayak.(@ne)
Komentar

Tampilkan

Terkini