Banjarbaru, 31 Juli 2025 — Konflik sengketa lahan antara warga Desa Kintap dan PT Arutmin memasuki babak baru.
Ratusan warga, dengan dukungan Watch Relation Corruption (WRC) PAN RI Kalimantan Selatan dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel, menggelar aksi protes di depan kantor PT Arutmin, Asam-asam, pada Senin (28/7/2025).
Mereka menuntut penyelesaian hak atas tanah milik Hj. Sanawiyah yang diduga digunakan perusahaan tanpa ganti rugi yang adil.
Sehari setelah aksi tersebut, Dewan Pengawas DPP WRC, Purba, datang langsung ke Banjarbaru dan mengadakan pertemuan di Fave Hotel, Selasa (29/7/2025), untuk merespons tuntutan masyarakat.
Purba menegaskan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat bukanlah demonstrasi, melainkan bentuk tuntutan atas hak kepemilikan lahan yang selama ini tidak direspons secara adil.
“Apa yang dilakukan masyarakat kemarin bukan demo, tapi tuntutan hak atas lahan mereka yang diduga diakui PT Arutmin. Berbagai upaya sudah ditempuh, namun belum membuahkan hasil, sehingga mereka terpaksa turun langsung,” ujar Purba.
Ia menjelaskan bahwa WRC Kalsel memiliki surat kuasa resmi untuk mendampingi pemilik lahan. WRC juga memberikan waktu 14 hari bagi PT Arutmin untuk memberikan kepastian.
“Kami memberikan waktu 14 hari. Jika tidak ada keputusan, jangan salahkan WRC Kalsel bersama DAD Kalsel turun kembali menuntut dan menagih janji. Terkait langkah hukum, kami siap duduk bersama menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah,” tegasnya.
Ketua DAD Kalsel, H. Abdul Kadir, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk menjembatani dialog dan memastikan hukum adat dihormati.
“WRC mendampingi secara hukum positif, sementara DAD menjalankan hukum adat. Kami minta PT Arutmin tidak mempermainkan hukum adat. Jika ingin melakukan eksplorasi, selesaikan dulu hak-hak masyarakat yang memiliki SKT turun-temurun. Hj. Sanawiyah adalah warga Dayak kami, bukan pendatang, dan kami tidak rela haknya dirampas,” ujar Abdul Kadir.
Ia juga menilai opsi penyelesaian melalui jalur hukum akan memberatkan warga.
“Masyarakat tidak punya biaya besar untuk berperkara di pengadilan. Ini ketimpangan yang harus kami lawan. Kami berharap sebelum 14 hari berakhir, PT Arutmin bisa memberikan jawaban yang jelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPW WRC Kalsel, Ahmadianor, menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Dewan Pengawas WRC di Banjarbaru.
“Kami berterima kasih Dewan Pengawas DPP WRC hadir langsung, ini bentuk keseriusan organisasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Ahmadianor.(Nawarin SH/@ne)