Tuban, Jawa Timur – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, resmi mengalami pemutusan kontrak kerja sama dari pihak sponsor utamanya, yakni PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat.
Pemutusan itu dipicu oleh kekecewaan sponsor setelah namanya tidak disebut dalam acara peresmian koperasi yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Peristiwa ini terungkap dalam surat pemutusan kerja sama bernomor 002/032/Perkom-PPSD/VII/2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Pucangan.
Surat tersebut menegaskan berakhirnya seluruh bentuk pendampingan dan dukungan dari pihak sponsor yang telah mendampingi pendirian koperasi sejak awal.
Direktur Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, Anas Al Khifni, menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih Pucangan sepenuhnya dibina dan disokong oleh pihaknya selama 1 tahun 7 bulan.
Namun, dalam forum resmi peluncuran yang turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto melalui sambungan virtual (Zoom Meeting), pihak pemerintah desa menyatakan bahwa dukungan diberikan oleh BUMN dan PT Pupuk Indonesia, tanpa menyebut kontribusi dari Pondok Pesantren Sunan Drajat.
“Dalam poin ketiga surat pemutusan kontrak kami, disebutkan bahwa pernyataan resmi Ketua Kopdes dan Kepala Desa Pucangan kepada Presiden RI dalam peluncuran Koperasi Merah Putih telah mengabaikan fakta dukungan dan pembinaan yang selama ini kami lakukan.
Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tertanggal 31 Januari 2024,” ujar Gus Anas, sapaan akrab Anas Al Khifni,Rabu (23/7/2025).
Senada dengan hal itu, Direktur Sarana dan Prasarana PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, Mohammad Khomsun, mengaku kecewa atas sikap tidak profesional pihak desa. Ia menuturkan, setelah acara peresmian, pihak Kepala Desa dan Ketua Kopdes sempat datang ke manajemen untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Mereka mengaku gugup dan nervous, sehingga lupa menyebutkan dukungan kami. Tapi yang janggal adalah, justru yang disebut malah pihak BUMN, padahal faktanya tidak pernah terlibat dalam pendirian koperasi tersebut,” ujar Khomsun.
Akibat pemutusan ini, seluruh bentuk fasilitas, aset, dan program pendampingan dari PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat di Desa Pucangan resmi dihentikan.(red)