Banjarmasin, Jumat (05/12/2025),Proses penertiban bangunan di sepanjang aliran sungai Jalan A. Yani Km 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, menyisakan polemik.
Nawarin,SH pemilik Bengkel “Nawarin AC Mobil” yang telah beroperasi hampir 25 tahun di kawasan tersebut menyampaikan keberatannya atas pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar melalui operasi gabungan pada 3–4 Desember 2025.
Bengkel yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 6,7 itu ikut terdampak penertiban yang menyasar bangunan para pedagang serta usaha-usaha kecil yang berdiri di seberang aliran sungai.
Menurut Nawarin, tindakan pembongkaran tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Saya sangat menyayangkan pembongkaran ini karena terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Ia, menilai masih banyak bangunan permanen serupa di sepanjang aliran sungai yang tidak tersentuh penertiban, termasuk struktur beton dengan jembatan penghubung yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha dan diduga tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau memang normalisasi sungai menjadi alasan, seharusnya adil. Jangan hanya tempat usaha kecil seperti saya yang dibongkar,"
"Kalau bongkar, bongkarlah semua bangunan beton permanen yang jelas-jelas berdiri di atas sungai,” tegas Nawarin, yang juga berprofesi sebagai wartawan dan tergabung dalam organisasi Advokat P3HI Kalsel.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Banjar dan Satpol PP dapat mempertimbangkan keluhan para pemilik usaha kecil yang terdampak.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Banjar menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur.
Noormala Hayati, M.Kes., Kabid PPHD yang mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Irwan Kumar, memastikan bahwa penertiban merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang telah ditempuh.
“Penertiban kemarin dilakukan sepenuhnya berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ungkap Noormala.
Ia menjelaskan bahwa sebelum operasi gabungan dilakukan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
Mereka juga diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Kesempatan sudah diberikan, tetapi karena tidak sepenuhnya dilaksanakan, maka petugas harus turun untuk melakukan tindakan tegas,” tambahnya.
Operasi gabungan tersebut dimulai sejak pagi hari, melibatkan Satpol PP Kabupaten Banjar, DPRKPLH, aparat Kecamatan Kertak Hanyar, TNI–Polri, perangkat desa dan kelurahan setempat, serta Linmas.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, melayangkan surat peringatan, dan memberikan waktu. Setelah tenggang waktu habis, barulah operasi ini dijalankan,” tutup Noormala.
Rangkaian penertiban ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta solusi bagi semua pihak, sekaligus memastikan proses normalisasi sungai berjalan secara transparan dan berkeadilan.(@tim)




