BANJARMASIN - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan, Ibrahim alias Ahim (58). Pelaku yang diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara ini ditangkap di rumah anaknya di Jalan Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Sri Marganing Rahayu (56), warga Jalan Arjuna V Komplek Bumi Pemurus Permai, yang rumahnya dibobol pada Kamis malam. Korban yang baru pulang kerja mendapati pintu rumahnya rusak dan beberapa barang berharga, termasuk laptop dan tab, raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Kapolsek Banjarmasin Selatan mengatakan, "Penangkapan ini berkat kerja sama tim gabungan dari Polsek Banjarmasin Selatan, Macan Resta Banjarmasin, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel." Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah laptop Acer dan sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku dalam aksinya. Dua buah besi yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu juga turut diamankan.
Menurut keterangan polisi, Ibrahim alias Ahim melakukan aksinya sendirian. Pelaku merupakan seorang residivis yang baru bebas pada tahun 2023. Saat ini, Ibrahim alias Ahim dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya TKP lain di luar Banjarmasin.(polsekbjmselatan)