Lensakalimantan.my.id,Rabu, 5 Agustus 2025, - Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari LBH Pers, Elsam, AJI Indonesia, SAFEnet, serta sejumlah akademisi dan seniman, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada (30/07)
Mereka meminta agar jurnalis, akademisi, dan pelaku seni dikecualikan dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur LBH Pers, Mustafa, menyatakan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 memuat larangan pengungkapan data pribadi dengan norma yang terlalu luas dan multitafsir. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat dikenakan kepada siapa saja tanpa mempertimbangkan dampak atau adanya niat jahat.
Ia mencontohkan, jika seorang jurnalis menerbitkan data terkait dugaan korupsi oleh pejabat publik, atau seorang seniman menciptakan karya berbasis tokoh publik, maka mereka bisa dikenai sanksi berdasarkan pasal-pasal tersebut karena dianggap mengungkap data pribadi tanpa izin.
Sementara itu, Gema Gita Persada, Koordinator Advokasi LBH Pers, menambahkan bahwa UU PDP mengategorikan catatan kejahatan dan data keuangan sebagai data pribadi spesifik, tanpa menyebut bahwa data pribadi pejabat negara merupakan informasi publik. Akibatnya, ketentuan ini berpotensi menjerat jurnalis dan akademisi.//kompas.com.