Edarkan Sabu, Warga Kabupaten Banjar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola

Lensa Kalimantan
, 9/29/2025 08:40:00 AM WIB Last Updated 2025-09-29T01:40:27Z
---

 


MARABAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/9/2025) dan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.


Dua pelaku berinisial MI dan MF lebih dahulu ditangkap pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.45 WITA oleh Tim Opsnal Satresnarkoba saat melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus.


Masih di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WITA, petugas bergerak ke rumah pelaku lain berinisial MS (33), warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:


32 paket kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 64,09 gram (berat bersih 58,44 gram),


23 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9,63 gram,


1 unit telepon genggam,


1 buah timbangan digital, dan


1 sendok sabu dari sedotan plastik.



Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko S., S.H., yang memimpin langsung penangkapan, menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan cepat hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Batola dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Marum.


Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..(Humas Polres Batola)

Komentar

Tampilkan

Terkini