Balangan – Ari Wahyu Utomo, anggota DPRD Tabalong, menjadi sorotan publik setelah mengembalikan sebagian uang yang diduga berasal dari kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan. Meski telah mengembalikan sekitar Rp2 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan, Direktur Perusda Balangan dalam nota pembelaannya menyebutkan bahwa kerugian keuangan perusahaan mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun, hingga kini proses hukum terhadap Ari Wahyu Utomo dinilai masih belum menyentuh aspek pidana pencucian uang.
Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Balangan, khususnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dugaan adanya standar ganda dalam penanganan perkara ini memunculkan kecurigaan publik bahwa terdapat upaya melindungi pihak tertentu.
Pengamat hukum menilai, bila benar ada unsur perencanaan (mens rea) dalam penggunaan dana tersebut, maka pengembalian uang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, desakan agar Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, dan KPK turun tangan semakin menguat.
“Penegakan hukum harus transparan, independen, dan bebas dari intervensi. Masyarakat menaruh harapan besar pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar mampu memutuskan seadil-adilnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Balangan.(yd/tim)