31 Paket Sabu Berhasil Diamankan, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Balangan

Lensa Kalimantan
, 10/29/2025 06:51:00 PM WIB Last Updated 2025-10-29T11:59:30Z
---

Balangan, - RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Dari penangkapan tersebut, Polres Balangan berhasil mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu.


Penangkapan terhadap RA disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono bermula dari pengakuan seorang pengguna narkoba yang ada di Balangan. 


"Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari salah satu pengguna narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap. Ia menginformasikan dapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Ancul, yang diketahui berinisial SA," terang Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).


Lantas, bermodal informasi tersebut, pengembangan pun dilakukan dan berhasil mengarahkan pihak kepolisian kepada Ancul atau RA. 


Terang Iptu Joko, RA dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu RA yang sedang mengendarai kendaraan trail dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. 


Penggeledahan juga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya didapati 31 paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Barang ini ditemukan tergantung di stang sepeda motor milik RA. Diketahui berat narkoba tersebut mencapai 4,83 gram berat bersih.


Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu kotak plastik warna hita,. satu buah dompet kulit, satu kartu ATM dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor trail.


SA saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar

Tampilkan

Terkini