Jakarta, 22 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polri menetapkan 51.763 orang sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.
“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi yang solid antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, serta instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Komjen Syahar.
Komjen Syahar menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Sesuai perintah Kapolri, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan akan dilakukan secara tegas dari hulu hingga hilir, baik dari sisi pasokan maupun permintaan,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan lebih rinci mengenai profil tersangka yang berhasil diamankan.
Dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 tersangka warga negara asing yang terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
Selain penindakan, Polri juga memberikan perhatian terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban telah direhabilitasi melalui pendekatan restorative justice.
Barang Bukti Narkotika yang Disita:
- Ganja: 184,64 ton
- Sabu: 6,95 ton
- Ekstasi: 1.458.078 butir
- Tembakau gorila: 1,87 ton
- Kokain, heroin, ketamin, dan lainnya dalam jumlah signifikan
Dalam upaya memutus jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, Bareskrim Polri juga fokus pada pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba.
Selama periode yang sama, Polri berhasil menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka. Aset yang disita meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti.
“Tujuan kami adalah untuk memiskinkan para pelaku, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” jelas Brigjen Eko.
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap antara lain:
- Pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan hasil 180 ton ganja basah.
- Penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi.
- Pembongkaran jaringan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, hingga Jakarta.
Kabareskrim menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada Ashta Cita poin ketujuh.
“Polri berkomitmen untuk menjalankan arahan Presiden dan akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan permasalahan narkoba,” tegasnya.
Polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba melalui Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk pengaduan pelanggaran internal.
“Dukungan dari masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba. Ini adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” pungkas Komjen Syahar.(rilis)


