Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh perwakilan Walhi Regional Kalimantan Selatan (WRC Kalsel), Dewan Advokasi Daerah (DAD) Kalsel, serta unsur kepolisian dan TNI dari Kabupaten Tanah Laut.
Meskipun upaya rekonsiliasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas sekitar 5 hektar yang diklaim milik Hj. Sanawiyah, kedua belah pihak gagal mencapai titik temu.
Hj. Sanawiyah, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hak milik warisannya yang telah digarap selama puluhan tahun, sementara PT Arutmin Kintap, perusahaan pertambangan batubara, menyatakan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam konsesi operasional mereka berdasarkan izin resmi.
Kasus ini menyoroti isu konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan, yang sering kali memicu ketegangan sosial dan lingkungan.
Mediasi sebelumnya telah dilakukan beberapa kali, namun tetap mandek akibat perbedaan interpretasi dokumen kepemilikan dan batas wilayah.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum jika tidak ada kemajuan lebih lanjut, sementara WRC Kalsel dan DAD Kalsel menyerukan perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PT Arutmin Kintap mengenai langkah selanjutnya.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang adil untuk mencegah eskalasi konflik.


