Eksekusi Lahan di Banjarbaru Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Terjadi Eksekusi Ganda

Lensa Kalimantan
, 12/19/2025 04:35:00 PM WIB Last Updated 2025-12-19T09:35:11Z
---

 


Banjarbaru, Jumat (19/12/2025) — Pelaksanaan eksekusi lahan milik Fadjar Panjaitan yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, menuai sorotan dan keberatan dari pihak pemilik. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri melalui Sub Panitera Banjarbaru tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah lebih dahulu berkekuatan hukum tetap.


Kuasa hukum Fadjar Panjaitan, Dr. H. Abdul Gafur, Z.A., S.H., menegaskan bahwa objek sengketa tanah tersebut sebelumnya telah dieksekusi berdasarkan putusan PTUN, sehingga secara hukum tidak dapat dilakukan eksekusi ulang oleh pengadilan lain.



“Sengketa ini telah dieksekusi berdasarkan putusan PTUN yang telah inkracht. Selama penetapan eksekusi PTUN tersebut belum dibatalkan, maka pengadilan lain tidak dibenarkan melakukan eksekusi atas objek yang sama,” tegas Abdul Gafur kepada awak media.


Ia menjelaskan bahwa saat ini upaya hukum perlawanan terhadap eksekusi masih berlangsung. Bahkan, proses banding yang diajukan belum memperoleh putusan, sementara eksekusi justru telah dilaksanakan.


“Upaya perlawanan eksekusi sedang berjalan dan banding belum diputus. Namun objek tanah sudah dieksekusi berdasarkan putusan PTUN Banjarmasin. Ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum,” ujarnya.


Menurut Abdul Gafur, tindakan tersebut merupakan bentuk eksekusi ganda yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.


“Itu namanya eksekusi ganda. Inilah dasar perlawanan hukum kami. Pengadilan Negeri Banjarbaru telah melanggar asas kepastian hukum karena tidak menghormati putusan PTUN yang telah lebih dulu melakukan eksekusi,” tukasnya.


Lebih lanjut, Abdul Gafur menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila upaya banding ditolak, termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, dalam perkara ini juga masih terdapat proses peninjauan kembali (PK) yang sedang berjalan.


“Jika banding ditolak, kami akan menempuh kasasi. Saat ini juga masih ada proses peninjauan kembali. Ini merupakan perlawanan terakhir dari Tereksekusi II. Dalam perkara ini terdapat Tereksekusi I dan Tereksekusi II. Intinya, situasi ini mencerminkan adanya lembaga peradilan yang tidak saling menghormati putusan pengadilan lainnya,” ungkapnya.


Di lokasi eksekusi, Roselly, perwakilan pemilik tanah Fadjar Panjaitan, turut menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki sertifikat hak milik yang sah sejak tahun 1996.


“Kami memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 2423 sejak tahun 1996, dengan lebar tanah 58 meter dan panjang 170 meter,” jelas Roselly.


Ia menambahkan bahwa status kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk telah diputus oleh PTUN.


“Tanah ini sudah dieksekusi oleh PTUN pada 25 November 2020, yang secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik kami,” katanya.


Roselly juga mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru sebelumnya telah melaporkan ke pengadilan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait status tanah. Namun, proses tersebut tertunda akibat adanya gugatan lanjutan dari pihak lawan.


“BPN Banjarbaru sudah melaporkan ke pengadilan untuk penerbitan SK. Namun karena pihak lawan, yakni keluarga H. Abd. Gawi H.M, kembali mengajukan gugatan, maka penerbitan SK tersebut ditunda,” ungkapnya.


Dalam perkembangan selanjutnya, Roselly menyebut pihak lawan memperoleh putusan di pengadilan umum, yang kemudian berujung pada pelaksanaan eksekusi lahan saat ini.


“Dalam perjalanan perkara, pihak mereka dimenangkan di pengadilan umum, sehingga terjadilah eksekusi hari ini,” tutupnya.


Pihak Fadjar Panjaitan berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat menjunjung tinggi asas kepastian hukum dengan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna mencegah terjadinya preseden buruk dalam penanganan sengketa pertanahan di Indonesia.

Komentar

Tampilkan

Terkini