Banjarbaru, 12 Februari 2026 —,Yonni Gunawan bersama suaminya, Haris Fadillah, mendatangi Kantor ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (12/2), untuk menyampaikan tuntutan atas dugaan pengrusakan lahan miliknya oleh PT STC, Kehadiran Yonni bertepatan dengan agenda mediasi antara warga Desa Bekambit, tim Kementerian ATR/BPN, dan pihak perusahaan.
Yonni merupakan pemilik sah lahan seluas 2,5 hektare di Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, yang telah ditanami sekitar 350.000 pohon porang sejak beberapa tahun terakhir. Ia mengaku kebunnya digarap dan dihancurkan secara sepihak sejak aktivitas pertambangan berlangsung.
“Tanaman saya dirusak, patok dicabut secara paksa, dan galangan banyak yang hilang. Kebun yang saya bangun bertahun-tahun dihancurkan begitu saja,” tegas Yonni kepada wartawan.
Menurutnya, lahan tersebut dibuka dan dikelola dengan modal besar dari pinjaman bank. Namun sejak kebun porangnya rusak, Yonni kehilangan sumber penghasilan utama.
“Saya membangun kebun ini dari uang pinjaman bank. Sekarang keluarga saya terancam kehilangan rumah. Tanggal 27 Februari nanti, rumah saya terancam dilelang karena tujuh bulan saya tak mampu membayar cicilan,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Selama empat tahun terakhir, Yonni mengaku hanya mampu membayar bunga pinjaman, sembari berharap hasil kebun porang dapat kembali menopang ekonomi keluarganya.
“Kalau kebun itu tidak dihancurkan, saya masih bisa membayar kredit. Sekarang semuanya runtuh,” katanya di dampingi Kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., Pucuk Pimpinan Tim Hukum pada Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan).
Tawaran Ganti Rugi Dinilai Tidak Masuk Akal
Yonni juga mengungkapkan bahwa PT STC sempat mengajukan tawaran ganti rugi sebesar Rp1.500 per pohon porang, sementara biaya pembelian bibit saja mencapai Rp3.000 per pohon.
“Itu belum termasuk biaya pupuk organik, perawatan, dan gaji 27 karyawan yang saya bayar Rp100.000 per hari selama enam tahun. Tawaran itu sama sekali tidak masuk akal,” ujarnya.
Dari total sekitar 350.000 pohon yang ia tanam, perusahaan disebut hanya bersedia menghitung 250.000 pohon sebagai dasar kompensasi.
“Oke kalau begitu, tapi jangan dihargai serendah itu. Ini porang yang sudah setinggi badan, bukan bibit baru,” tegasnya.
Pada awalnya, Yonni hanya meminta Rp15.000 per pohon, namun seiring waktu dan kerugian yang terus membesar—baik materiil maupun psikis—tuntutan tersebut ikut berkembang.
“Kami bukan hanya dirugikan uang, tapi juga mental dan masa depan keluarga. Kami hanya ingin diperlakukan adil sebagai rakyat yang punya tanah dan sertifikat,” ucapnya.
SHM Resmi Terbit, Posisi Hukum Masyarakat Menguat
Sebagaimana diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru secara resmi telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan Yonni pada Kamis, 29 Januari 2026, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun sebelum SHM terbit, lahan tersebut sempat mengalami kerusakan parah akibat aktivitas penggusuran dan pertambangan batu bara. Ribuan tanaman porang menjadi tidak produktif bahkan mati, sebagaimana tergambar dalam peta arsir perusahaan yang menandai wilayah konsesi.
Proses sertifikasi sempat menemui jalan buntu karena BPN sebelumnya menolak dengan alasan lokasi berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Situasi berubah setelah perkara ini didampingi oleh Tim Hukum BASA & Rekan sejak akhir Juni 2025, di bawah pimpinan M. Hafidz Halim, S.H., atau Bang Naga, dengan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai bagian dari tim kuasa hukum.
Dalam argumentasinya, BASA & Rekan menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minerba, IUP adalah izin kegiatan usaha pertambangan, bukan hak atas tanah.
Dengan dasar tersebut, penerbitan SHM atas tanah milik masyarakat tetap sah secara yuridis dan tidak gugur hanya karena berada dalam wilayah IUP.
Harap Tanggung Jawab Penuh Perusahaan
Di akhir keterangannya, Yonni berharap PT STC dan pihak terkait benar-benar bertanggung jawab atas seluruh dampak yang ia alami.
“Saya tidak menuntut yang muluk-muluk. Saya hanya ingin keadilan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas pengrusakan lahan, kerugian materi, dan penderitaan mental yang kami alami,” pungkasnya.
#Lala




