Pendekatan penyelesaian kasus kejahatan tidak hanya berfokus pada penindakan , tetapi juga mencari akar masalah agar kejahatan tersebut tidak terulang.

Lensa Kalimantan
, 4/30/2026 07:54:00 AM WIB Last Updated 2026-04-30T01:04:26Z
---

Tabalong, - Hal ini dilakukan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto terhadap diduga Pelaku Pencurian 1 tandang pisang yang terjadi di desa Bungin kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong pada Rabu (29/04/2026) malam berdasar laporan korban MUL (51) warga desa Bungin Kecamatan Banua Lawas.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan kejadian tersebut diduga dilakukan oleh HA (22) dan MF (20), keduanya adalah warga desa Hapalah kecamatan Banua Lawas pada Rabu (29/04/2026) sore.


Kejadian tersebut bermula pada pada Rabu sore (29/04/2026), karena cuaca hujan kedua pelaku sempat berteduh di rumah mertua korban dan berbincang bersama anak korban di Desa Bungin.


Saat anak korban akan melaksanakan sholat magrib di mushola, kedua pelaku pulang ke Desa Hapalah melalui jalan tembus Desa Bungin menuju Desa Bangkiling. 


Diperjalanan pulang kedua pelaku sempat menebang pohon pisang milik korban dan perbuatan tersebut disaksikan oleh saksi SAR ketua RT setempat dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban,  korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banua Lawas.


Mendapat laporan tersebut, polsek Banua Lawas menjemput kedua pelaku di kediamannya masing-masing untuk di amankan di Polsek Banua Lawas.


Kedua pihak yang sudah saling mengenal kemudian sepakat untuk menyelesaikan tindak pidana pencurian 1 tandan pisang tersebut dengan cara musyarawah dan kekeluargaan (Problem Solving).


Hasil kesepatan tersebut yaitu Pihak korban sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan dan pihak pelaku mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada korban.


Kedua pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan nya kembali dan apabila mengulangi kembali,kedua pelaku bersedia di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(polrestabalong(

Komentar

Tampilkan

Terkini