BANJARMASIN, 22 Mei 2026 – Persoalan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan batas bidang tanah kembali mencuat di Kota Banjarmasin. Seorang pemilik lahan sporadik, H. Hasbiansari, menyampaikan keluhan terkait perubahan posisi patok batas pada salah satu bidang tanah bersertifikat di kawasan Jalan Lingkar Dalam, RT 29, yang menurutnya berdampak pada objek tanah yang ia kuasai.
H. Hasbiansari mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari adanya pengukuran ulang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 pada sekitar tahun 2020. Ia menduga hasil pengukuran tersebut menyebabkan perubahan posisi salah satu patok batas tanah di sisi utara yang sebelumnya berbatasan dengan Sungai Pemurus Baru.
Menurut keterangan H. Hasbiansari, perubahan posisi patok itu diduga bergeser ke arah selatan sekitar 10 meter sehingga menimbulkan dugaan tumpang tindih dengan lahan yang ia kuasai berdasarkan sporadik sejak 2017–2018.
“Sebelumnya objek tanah yang saya kuasai berbatasan secara jelas dan tidak tumpang tindih dengan bidang SHM tersebut,” ujar H. Hasbiansari saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, di atas lahan yang dikuasainya itu saat ini telah berdiri bangunan usaha yang posisinya berdampingan dengan objek tanah bersertifikat dimaksud.
Menurut H. Hasbiansari, pengukuran ulang terhadap SHM Nomor 02774 dilakukan setelah adanya permohonan dari pemegang sertifikat saat itu pada Oktober 2020. Namun, ia mengaku mempertanyakan prosedur pengukuran yang dilaksanakan karena, menurut keterangannya, dirinya selaku pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah tidak dilibatkan.
“Saya menilai perlu ada penjelasan mengenai proses pengukuran tersebut, karena menurut saya pihak yang berbatasan langsung seharusnya juga mengetahui atau dilibatkan sebagai saksi batas,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah proses tersebut, sertifikat dimaksud pada 2021 diketahui telah beralih dan kemudian menjadi SHGB Nomor 00027 atas nama Yayasan Ukhuwah.
Persoalan itu kemudian berlanjut menjadi sengketa antara dirinya dengan pihak pemegang hak baru pada 2022.
Namun, H. Hasbiansari mengatakan, pada 6 Juli 2023 telah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan pemohon, ketua RT, lurah setempat, serta dirinya sebagai pihak yang berbatasan.
Menurut hasil pengukuran yang disampaikan kepadanya, batas antara SHGB Nomor 00027 milik Yayasan Ukhuwah dengan tanah sporadik yang ia kuasai disebut tidak menunjukkan adanya tumpang tindih.
“Pengukuran ulang itu menurut saya menjadi bagian penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya saya merasa dirugikan akibat adanya dugaan perubahan posisi patok tersebut,” ujarnya.
Atas persoalan itu, H. Hasbiansari berharap ada peninjauan kembali terhadap dokumen administrasi pertanahan terkait, termasuk berita acara dan peta bidang, agar diperoleh kepastian hukum mengenai letak batas tanah sesuai data fisik dan data yuridis yang sah.
Ia juga berharap adanya klarifikasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin terkait proses yang pernah dilakukan, guna menghindari potensi konflik pertanahan yang berkepanjangan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi agar persoalan batas lahan tersebut dapat dipahami secara utuh dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan batas lahan seperti ini dinilai penting untuk ditangani secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan sengketa agraria apabila tidak segera mendapatkan kepastian administratif maupun hukum.(@tim)


