Nurul Tasiah Kecewa Tak Diundang Bahas Data Nelayan, Pengelola SPBUN Minta Dilibatkan

Lensa Kalimantan
, 5/22/2026 02:53:00 PM WIB Last Updated 2026-05-22T07:53:51Z
---

PELAIHARI,– Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut, Nurul Tasiah, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam pertemuan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait sinkronisasi data nelayan.


Nurul mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya pertemuan tersebut setelah dihubungi pihak Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan yang menanyakan apakah dirinya turut menerima undangan.


“Saya dihubungi pihak Pertamina yang menanyakan apakah saya juga diundang terkait pertemuan di Kantor Bupati yang kemudian dipindah ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP). Dari situ saya baru tahu,” ujar Nurul, Jumat (22/5/2026).


Menurut Nurul, dirinya juga mengetahui adanya agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Tanah Laut. Namun, dalam forum tersebut, pihaknya juga mengaku tidak menerima undangan.


Ia berharap ke depan dapat dilibatkan dalam setiap pertemuan yang berkaitan dengan SPBUN yang dikelolanya, baik yang digelar oleh Pemkab maupun DPRD Tanah Laut.


“Kalau saya diundang, saya bisa menjelaskan atau melakukan klarifikasi terkait pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan nelayan maupun mahasiswa, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang mengambang,” katanya.


Nurul menjelaskan, penyaluran solar untuk nelayan di Desa Kuala Tambangan selama ini dilakukan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan DKPP Tanah Laut, yakni sebesar 61.000 liter atau 61 kiloliter (KL) per bulan dari total kuota 65.000 liter.


“Yang saya tebus sesuai rekomendasi. Kalau 61 KL, ya 61 KL yang ditebus. Sisanya masih berada di Pertamina. Kalau ditebus semua, saya rugi karena belum tentu bisa terjual,” tuturnya.


Terkait distribusi di lapangan, Nurul membenarkan adanya pihak pengangkut yang mengantarkan solar kepada nelayan di Desa Kuala Tambangan. Ia menyebut terdapat empat pengangkut, namun menegaskan bahwa keberadaan mereka tidak berada di bawah pengelolaannya.


“Adanya pengangkut ini atas kesepakatan bersama pihak nelayan dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya,” ujarnya.


Ia menjelaskan, jasa angkut itu muncul karena sebagian nelayan tidak bisa mengambil solar secara langsung lantaran sedang melaut atau bekerja.

“Dalam penjualan, saya sesuai ketentuan, yaitu menyerahkan kepada pihak pengangkut yang sudah disepakati. Setelah itu, pihak pengangkut yang membagikan kepada nelayan mereka,” kata Nurul.


Nurul juga menegaskan bahwa barcode milik nelayan tidak pernah dipegang pihak SPBUN, melainkan berada di tangan pihak pengangkut sebagai bagian dari mekanisme distribusi yang telah disepakati.


“Saya tidak pernah memegang barcode milik nelayan. Yang memegang itu pihak pengangkut karena ada nelayan yang berhalangan mengambil sendiri,” ucapnya.


Ia turut membantah adanya kewajiban pembayaran di muka kepada SPBUN sebelum solar diterima nelayan.


“Tidak ada bayar di depan ke SPBUN. Yang ada, solar datang, pengangkut mengambil lalu membayar. Kalau pihak pengangkut meminta nelayan bayar lebih dulu untuk menebus solar ke SPBUN, itu tidak ada kaitannya dengan pihak kami,” tegas Nurul.(rex)
Komentar

Tampilkan

Terkini