BANJARMASIN, 22 Mei 2026 – Persoalan sengketa administrasi pertanahan kembali mencuat di Kota Banjarmasin. Seorang warga, H. Hasbiansari, menyampaikan keberatannya terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas sebagian bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan.
Menurut H. Hasbiansari, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kota Banjarmasin pada 7 Juni 2022 menerbitkan SHGB Nomor 02747/Pemurus Dalam/2022 atas nama HM dengan luas 286 meter persegi. Ia menduga sertifikat tersebut terbit di atas sebagian bidang tanah seluas 6.941 meter persegi yang diklaimnya sebagai objek milik sah berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Tanah tersebut saya yakini telah sah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 890 K/PDT/2021. Dalam perkara itu, Kepala BPN Kota Banjarmasin juga tercatat sebagai pihak turut tergugat, terbanding, dan termohon kasasi,” ujar H. Hasbiansari dalam keterangannya, Kamis (22/5/2026).
Ia menilai penerbitan SHGB tersebut diduga telah menimbulkan hambatan terhadap proses permohonan sertifikat atas tanah yang diajukan. Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.
H. Hasbiansari juga menyebut bahwa persoalan tersebut telah dilaporkannya kepada Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan. Berdasarkan keterangannya, SHGB Nomor 02747/Pemurus Dalam/2022 kemudian dibatalkan dengan alasan cacat administrasi.
“Persoalan ini juga sudah saya laporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, ia mengaku telah menyampaikan laporan ke Ombudsman Kalimantan Selatan beberapa bulan lalu terkait dugaan maladministrasi tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada rekomendasi yang diterima.
Dalam keterangannya, H. Hasbiansari menyatakan akan terus menempuh langkah hukum agar objek bidang tanah yang berada di Jalan Lingkar Dalam Selatan, RT 29, Kelurahan Pemurus Baru, seluas 6.941 meter persegi, dapat memperoleh sertifikat hak sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Keabsahan kepemilikan tanah ini sudah melalui proses di peradilan perdata, pidana, dan tata usaha negara. Semua putusan tersebut menurut saya telah memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia berharap BPN/ATR Kota Banjarmasin dapat menindaklanjuti permohonannya secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang diajukannya.
“Harapan saya, permohonan ini dapat diproses secara normatif dan objektif berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, khususnya dalam proses administrasi pertanahan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPN/ATR Kota Banjarmasin maupun Ombudsman Kalimantan Selatan terkait pernyataan yang disampaikan oleh H. Hasbiansari.(@tim)


