Ops Antik Intan 2026: Polres HSU Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan

Lensa Kalimantan
, 5/22/2026 11:32:00 AM WIB Last Updated 2026-05-22T04:32:04Z
---

AMUNTAI, – Satuan Reserse Narkoba Polsek Amuntai Tengah jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di pinggir Jalan H. Abdul Muthalib, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.


Dua pria diduga pengedar berinisial AY alias Amat Kiting (45) dan S alias Uji (31) ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor dalam rangka Operasi Antik Intan 2026.


Dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Desa Danau Panggang ini, polisi menyita paket sabu seberat 4,90 gram (berat bersih 4,72 gram) yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik.


Kronologi Penangkapan: Gugup hingga Jatuhkan Barang Bukti


Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering melihat aktivitas mencurigakan dari orang tidak dikenal di kawasan Kelurahan Kebun Sari.


"Petugas di lapangan langsung melakukan monitoring intensif di lokasi tersebut berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan warga," ujar Kapolres HSU dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Saat pengintaian pada Rabu (20/5/2026) sekira pukul 22.15 Wita, polisi melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy hitam yang dikendarai kedua pelaku melintas bolak-balik dan sempat berhenti beberapa kali secara mencurigakan di pinggir jalan sebelum masuk ke sebuah gang.


Petugas kemudian bergerak cepat menyergap kedua pelaku. Diduga panik saat hendak diamankan, pelaku yang dibonceng kedapatan menjatuhkan sebuah kotak kecil berwarna merah dari genggamannya.


"Saat petugas memeriksa kotak kosmetik merk Kelly berwarna merah yang dijatuhkan pelaku, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu," jelas Kapolres.

## Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain paket sabu seberat 4,90 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:


* 1 lembar plastik klip transparan.

* 1 kotak cream wajah warna merah merk Kelly (tempat menyembunyikan sabu).

* 2 unit ponsel (Vivo Y02 abu-abu dan Samsung J2 Prime hitam).

* 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi DA 6415 DBN.


Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(polreshsu)

Komentar

Tampilkan

Terkini