HSU,-Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. (21), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.25 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat No. 28 RT 005 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tersangka diketahui berinisial A.S. alias S, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di sela pinggang sebelah kiri. Barang haram tersebut dibungkus dalam sebuah kotak rokok warna ungu merek LA Purple.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,23 gram dan berat bersih 5,03 gram. Selain itu turut diamankan satu buah pipet kaca transparan, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 warna putih lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam dengan nomor polisi DA 305 TF yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Pelaku yang diamankan merupakan residivis dan diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Asep Hudzainur.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polres HSU menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara.


