HULU SUNGAI UTARA, – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjang bersama Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk seorang oknum karyawan honorer berinisial F (50). Ia diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang menjadi bagian dari target Operasi Antik 2026 ini dilakukan di rumah pelaku, Desa Karias Dalam RT 03, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 19.00 WITA.
AKP Robby Ansharie Bahasuan, Kapolsek Banjang melaui IPTU Asep Huzainura Kasi Humas Polres HSU menyatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah Desa Karias Dalam kerap dijadikan lokasi transaksi gelap narkoba.
"Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang disaksikan oleh ketua RT atau warga setempat selaku saksi sipil," ujar IPTU Asep dalam keterangan. Senin (18/5/2026).
Sabu Disembunyikan di Gantungan Baju dan Kolong Rumah
Dalam penggeledahan pertama, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas gantungan baju. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.
Tidak puas sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan kedua pada pukul 21.30 WITA. Hasilnya, polisi menemukan bungkusan plastik hitam di bawah kolong rumah. Plastik tersebut sengaja dibuang oleh pelaku melalui ventilasi dapur saat polisi datang.
"Di dalam kantong plastik hitam yang dibuang itu, kami menemukan lima paket sabu tambahan, timbangan digital, serta puluhan plastik klip transparan," jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat kotor 3,26 gram (berat bersih 1,93 gram), satu timbangan digital, beberapa pak plastik klip transparan, dan satu unit ponsel pintar. Di hadapan petugas, pelaku F tidak berkutik dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, oknum honorer tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.(polresHSU)


