KANDANGAN, Kamis (21/5/2026) – Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Ardan, anak dari Raita, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kamis (21/5/2026), dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Perkara dengan Nomor 31/Pid.B/2026/PN Kgn itu digelar di Ruang Sidang Cakra Lantai 1. Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Lalu Irwan Suyadi, S.H., M.H., Indra Adi Prabowo, S.H., M.H., dan Nurdin Ardhi Pratama, S.H. menyampaikan tanggapan resmi atas surat eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam penyampaiannya di hadapan majelis hakim, JPU menilai dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa terkait dugaan salah tangkap (error in persona) serta klaim bahwa terdakwa tidak berada di lokasi kejadian pada saat perkara berlangsung, merupakan bagian dari upaya pembelaan yang telah masuk ke substansi pokok perkara.
“Pendapat kami, dalil penasihat hukum yang menyatakan korban salah tangkap dan terdakwa tidak berada di tempat kejadian pada hakikatnya adalah upaya untuk melepaskan terdakwa dari jangkauan dakwaan. Itu sudah masuk pada materi pembuktian pokok perkara, bukan ruang lingkup eksepsi,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga menegaskan, persoalan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana, keberadaan terdakwa saat kejadian, alibi, maupun kebenaran keterangan para saksi, merupakan materi yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan diputus melalui keberatan awal.
“Semua itu akan diperiksa melalui alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tuduhan adanya rekayasa keterangan saksi maupun keterangan palsu adalah pernyataan sepihak yang belum terbukti dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” lanjut JPU.
Menurut JPU, sejumlah materi yang dipersoalkan penasihat hukum terdakwa telah memasuki substansi pembuktian perkara, sehingga tidak tepat dijadikan dasar dalam eksepsi.
“Oleh karena itu, dalil-dalil terdakwa dan penasihat hukumnya keliru dan patut untuk dikesampingkan,” tegas pihak penuntut umum.
Dalam surat eksepsinya, penasihat hukum terdakwa sebelumnya menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil, tidak cermat, tidak lengkap, uraian terdakwa dinilai tidak jelas, menimbulkan ketidakpastian penerapan pasal, hingga adanya penggabungan dakwaan yang dianggap keliru.
Namun, JPU berpendapat bahwa seluruh alasan keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga menurut penuntut umum tidak termasuk ruang lingkup pemeriksaan eksepsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Karena itu, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa harus ditolak. Berdasarkan tanggapan penuntut umum, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kandangan agar menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ardan anak dari Raita dan penasihat hukumnya, serta menyatakan pengadilan berwenang melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata JPU di akhir tanggapannya.
Usai mendengarkan tanggapan dari penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Indra Adi Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa majelis akan mempertimbangkan seluruh pendapat yang telah disampaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan sela.
“Pendapat dari penuntut umum telah disampaikan. Kami akan mempertimbangkan perlawanan maupun pendapat dari penuntut umum terhadap surat dakwaan dari saudara Ardan. Selanjutnya, putusan sela akan kami bacakan pada hari Kamis, 4 Juni 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui Yohanes, salah satu keluarga almarhum Jumaidi, menyatakan keberatan atas isi surat eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
“Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, kami dari keluarga korban sangat keberatan dengan isi surat dari pengacara terdakwa. Kami merasa keterangan dalam BAP sudah lengkap, ada saksi, bukti, dan tempat kejadian yang jelas saat peristiwa itu terjadi,” kata Yohanes.
Ia juga menilai dalil yang diajukan pihak terdakwa tidak sejalan dengan fakta yang selama ini disampaikan dalam proses hukum.
“Isi eksepsi terdakwa menurut kami tidak masuk akal. Bukti-bukti sudah lengkap, ada keterangan saksi ahli dan beberapa saksi yang melihat langsung pada malam kejadian,” ujarnya.
Pihak keluarga korban pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berat apabila terdakwa nantinya terbukti bersalah dalam persidangan.
“Sesuai perbuatan terdakwa, kami meminta kepada hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya, paling tidak seumur hidup atau hukuman mati karena telah memutilasi dan melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Jumaidi,” tegas Yohanes.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban akan terus melakukan koordinasi dengan tim pendamping hukum mereka untuk mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.
“Untuk langkah sidang selanjutnya, kami akan berkoordinasi lagi dengan penasihat hukum kami dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) dan Rekan untuk pendampingan hukum,” tutupnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena telah memasuki tahapan penting sebelum majelis hakim memutuskan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak, yang nantinya akan menentukan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara dalam sidang berikutnya.(@tim)


