JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap yang menyesalkan adanya ucapan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026).
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Aktivitas tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi fondasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan melalui ungkapan yang merendahkan martabat profesi jurnalistik.
"Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," demikian bunyi pernyataan resmi Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat maupun masyarakat umum, untuk menghormati profesi wartawan dan mendukung terciptanya iklim yang sehat bagi kebebasan pers, profesionalisme, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Dewan Pers, penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak publik atas informasi, sehingga independensi dan keselamatan mereka harus dijaga.
Pernyataan sikap tersebut muncul setelah mencuatnya polemik atas respons seorang advokat kepada wartawan dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai menggunakan kalimat bernada merendahkan. Peristiwa itu kemudian memicu reaksi dari berbagai organisasi pers nasional.
Sejumlah organisasi profesi, termasuk Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI), turut menyampaikan keprihatinan. Mereka menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menghormati profesi wartawan dan menghindari intimidasi verbal yang dapat mencederai semangat kemerdekaan pers.
Menutup pernyataannya, Dewan Pers mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar tetap terlindungi.(reds)


