Diduga Tersengat Arus Listrik Saat Menyetrum Ikan, Pria di Marabahan Ditemukan Meninggal Dunia

Lensa Kalimantan
, 7/09/2026 05:16:00 PM WIB Last Updated 2026-07-09T10:17:19Z
---

MARABAHAN, 9 Juli 2026 – Seorang pria berinisial Surianto (40) ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Keramat Bakul, RT 05 RW 02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Korban diduga meninggal akibat tersengat arus listrik saat melakukan aktivitas penyetruman ikan.


Korban diketahui merupakan warga Jalan Panglima Batur RT 10, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan.


Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, sebelum kejadian korban sempat meminta izin kepada pemilik tempat pandai besi, Amat, untuk menyambungkan kabel listrik miliknya ke stop kontak yang berada di lokasi tersebut. Permintaan itu sempat ditolak karena dinilai berbahaya. Namun, korban tetap menyambungkan kabel listrik yang dibawanya dan menuju aliran Sungai Keramat Bakul untuk melakukan penyetruman ikan.


Sekitar pukul 10.45 Wita, salah seorang saksi, Putra, yang baru tiba di tempat kerja melihat sepeda motor korban masih terparkir, namun korban tidak berada di lokasi. Karena merasa curiga, saksi kemudian menyusuri tepian sungai dan menemukan kabel listrik yang membentang serta sejumlah ikan hasil setruman.


Setelah melakukan pencarian lebih lanjut, korban ditemukan dalam kondisi terlentang dan tidak bergerak di dalam sungai. Saksi segera mencabut stop kontak listrik untuk menghentikan aliran arus, kemudian meminta pertolongan warga sekitar.


Warga bersama saksi lainnya selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.


Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Marabahan bersama tim medis dan petugas PLN langsung menuju lokasi kejadian. Petugas PLN terlebih dahulu memutus aliran listrik guna memastikan proses evakuasi berlangsung aman.


Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 50 meter kabel listrik serta satu unit alat penyetrum atau stik penangkap ikan.


Kasi Humas Polres Barito Kuala IPTU Budi Mego, mewakili Kapolsek Marabahan IPDA Dr. Bambang Rupaidi, SH., MH., membenarkan adanya peristiwa tersebut.


"Personel Polsek Marabahan bersama tim medis telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat melakukan penyetruman ikan," ujar IPTU Budi Mego.


Ia menambahkan, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.


"Keluarga korban telah menyatakan menolak autopsi dan mengikhlaskan peristiwa ini sebagai musibah. Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," katanya.


IPTU Budi Mego juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan karena sangat membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan aliran listrik ataupun cara-cara berbahaya lainnya. Selain berisiko menghilangkan nyawa, tindakan tersebut juga membahayakan orang lain dan dapat merusak ekosistem perairan," tegasnya.


Polres Barito Kuala berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas serta menghindari penggunaan instalasi listrik secara tidak semestinya.

(Humas Polres Barito Kuala)

Komentar

Tampilkan

Terkini