Kwitansi Diduga Palsu Jadi Bukti Sidang di PN Kotabaru, Jumuliana Tempuh Jalur Hukum

Lensa Kalimantan
, 7/02/2026 09:53:00 PM WIB Last Updated 2026-07-02T15:03:56Z
---




KOTABARU, KALSEL, – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Jumuliana, yang dikenal sebagai saudari Kandung dari Rusmiati Acil Penjual Jaring (Jengkol), melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan alat bukti palsu di Pengadilan Negeri Kotabaru berupa Kwitansi Pembayaran tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru, Kamis (2/7/2026).


Dalam pelaporan tersebut, Jumuliana mendapat pendampingan dari puluhan advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan).


Laporan itu telah diterima kepolisian dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/2026/SPKT/Polres Kotabaru/Polda Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/38/VII/2026/Res Kotabaru.


Berdasarkan STTLP tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan kwitansi palsu yang terjadi di Jalan Raya Stagen Km 9,5 saat dalam Pengadilan Negeri Kotabaru. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan dicantumkan berinisial GH.




Salah seorang kuasa hukum Jumuliana, Wahid Hasyim, S.H. mengatakan pendampingan yang dilakukan puluhan advokat merupakan bentuk komitmen tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak kliennya terlindungi.


"Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan ini telah diterima oleh kepolisian dan kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, serta transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang ada atas kwitansi yang diduga palsu dalam merampas Sertipikat Hak Milik (SHM) a.n Anang Ajam," ujar Wahid.


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ansori, S.H. mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen kwitansi yang menjadi bagian dari laporan tersebut.


Menurut Ansori, kwitansi yang diperoleh pihaknya mencantumkan tahun pembayaran 1994 senilai Rp 13juta dan Rp. 6juta, sementara materai yang digunakan merupakan materai yang diterbitkan pada tahun 1996, banyak kejanggalan lainnya yaitu Kwitansi bertuliskan spidol sementara Tandatangan Alm. Anang Ajam menggunakan Pulpen.


"Temuan ini menjadi salah satu dasar kami membuat laporan. Kami menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian yang perlu diuji melalui proses penyelidikan. Karena itu, kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen tersebut untuk memastikan keaslian dan keabsahannya, apalagi itu pernah dijadikan alat bukti T-8 dan T-9 pada Perkara nomor 9/Pdt.G/2023/PN Ktb, sementara SHM atas nama Anang Ajam diterbitkan oleh Kantor Pertanahan tahun 1996" kata Ansori.


Ia menegaskan, dugaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum Kepolisian Polres Kotabaru untuk dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tim kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kotabaru masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilaporkan masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak berinisial GH maupun kuasa hukumnya apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini