BANJARMASIN, Kamis (16/7/2026) – Jajaran Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Sungai Miai Dalam RT 05, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Seorang pria berusia 21 tahun AF, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menusuk korban H (inisal) hingga mengalami luka di bagian punggung.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Sungai Miai Dalam RT 05, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Saat itu korban H tengah bermain gim (game) di rumah sepupunya. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung melakukan penusukan dari belakang sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian punggung sebelah kiri korban.
Teman-teman korban yang berada di lokasi segera melerai aksi tersebut sehingga pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat penusukan itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian belikat kiri sepanjang kurang lebih empat sentimeter dan harus menjalani perawatan medis selama satu hari.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi, S.A.P., Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria, A.Str.K., M.H., Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., jajaran Polsek Banjarmasin Utara serta para pejabat utama Polresta Banjarmasin lainnya.
Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kekerasan yang menggunakan senjata tajam.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan karena setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Timbul.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah keluarga korban di Jalan Sungai Miai Dalam RT 05.
Saat itu korban sedang bermain gim bersama sepupunya. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan penusukan dari arah belakang menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali yang mengenai bagian punggung sebelah kiri korban.
Aksi pelaku kemudian dihentikan oleh teman-teman korban yang berada di lokasi. Setelah itu pelaku melarikan diri, sementara korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian belikat kiri sepanjang kurang lebih 4 sentimeter dan harus menjalani perawatan selama satu hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AF alias D (21), warga Jalan Sungai Miai Dalam Gang Sedatu Nomor 45, RT 05 RW 01, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang sekitar 34 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penusukan. Pisau tersebut ditemukan di lokasi kejadian karena ditinggalkan pelaku saat melarikan diri.
Timbul Siregar, juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat personel di lapangan dalam mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti.
"Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, serta mengamankan barang bukti yang ditinggalkan pelaku, motifnya pelaku terpengaruh alkohol, Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional hingga identitas pelaku berhasil dipastikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Ia (Timbul Siregar), kembali mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan tidak mudah terpancing emosi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Hindari tindakan main hakim sendiri maupun penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan persoalan. Laporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum," tegas Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar.(@dw)


