BANJARMASIN, Kamis (16/7/2026) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya seorang pria di kawasan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi, S.A.P., Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria, ASTR.K., M.H., serta Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H.
Kombes Pol. Timbul menjelaskan, tersangka berinisial MR bin T (alm), warga Komplek Warga Indah 3 Jalur I Nomor 7A, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial AA.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, tepat di depan Masjid Nurul Islam, Alalak Selatan, pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 Wita.
"TKP berada di Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa, depan Masjid Nurul Islam Alalak. Kejadian berlangsung pada hari Jumat sekitar pukul 12.00 siang," ujar Kombes Pol. Timbul.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada dini hari sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 Wita.
"Korban AA mengalami luka berat di sekitar kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 dini hari korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka mengaku merasa terganggu karena korban kerap menggeber atau memanaskan sepeda motor dengan suara bising di sekitar tempat tinggal dan menggeber di lokasi pelaku berjualan.
"Pelaku mengaku sering menegur korban karena merasa terganggu dengan suara motor yang digeber. Bahkan, pelaku mengaku sempat pindah tempat kos karena tidak tahan dengan kebiasaan korban tersebut," ungkap Kombes Pol. Timbul.
Pada hari kejadian, korban beberapa kali melintas di depan tempat pelaku berjualan gorengan sambil menggeber sepeda motornya. Hal itu memancing emosi tersangka hingga mengambil sebatang besi panjang dan menunggu korban kembali melintas.
Saat korban melintas untuk berikut kalinya, tersangka langsung memukul korban beberapa kali menggunakan besi tersebut. Meski sempat dilerai warga sekitar, pelaku tetap melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka serius.
"Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku, melakukan olah TKP, membawa korban untuk dilakukan visum et repertum, memeriksa para saksi, hingga melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka," jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Plh. Kapolresta Banjarmasin menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang baik dan sesuai hukum. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak," tegas Kombes Pol. Timbul.


