Tak Memenuhi Kuorum Karena Banyak Izin, Paripurna Raperda APBD Tanah Laut Terpaksa Ditunda Ketua DPRD

Lensa Kalimantan
, 7/07/2026 05:27:00 PM WIB Last Updated 2026-07-07T10:27:07Z
---


 PELAIHARI - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut terkait pengambilan keputusan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terpaksa diundur akibat jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum syarat pengesahan, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/7/2026).


​Agenda penting yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA tersebut sempat molor dan baru dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, H. Khairil Anwar, setelah jam 12.00 WITA lewat. Namun, setelah dibuka, rapat tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan karena forum tidak lengkap dan hanya dihadiri oleh 18 orang anggota dewan dari total 35 anggota DPRD Tanah Laut.


​Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Laut, agar suatu Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan penting—seperti menetapkan Peraturan Daerah (Perda) atau APBD—dinyatakan sah, tingkat kehadiran paling sedikit harus memenuhi 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, atau minimal 24 orang anggota dewan.


 Jumlah 18 anggota yang berhadir saat itu hanya memenuhi kuorum Rapat Paripurna biasa (lebih dari setengah jumlah anggota).


​Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanah Laut, Gentry Yulianto, membenarkan kondisi minimnya kehadiran para wakil rakyat pada jam yang telah ditentukan karena banyak yang berhalangan.


​"Sudah menghubungi Para Anggota banyak yg izin tidak bisa hadir," ungkap Gentry Yulianto saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan dimulainya rapat penting tersebut.
​Keterlambatan ini sempat membuat jajaran eksekutif, mulai dari Wakil Bupati Tanah Laut, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga para Kepala Dinas (Kadis) harus menunggu lama.


 Sebelum rapat dibuka, para kepala dinas yang hadir lengkap terpantau menunggui acara di kantin kantor DPRD, sementara beberapa pejabat lainnya memilih menunggu di dalam ruangan.


​Melihat kondisi forum yang belum memenuhi kuorum 24 orang untuk pengesahan Raperda APBD 2025, Ketua DPRD akhirnya memutuskan rapat diundur menjadi pukul 14.30 WITA sembari menunggu anggota dewan lainnya memenuhi syarat kehadiran.


​Setelah keputusan penundaan tersebut diketuk, para peserta rapat baik dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Wakil Bupati Tanah Laut langsung pergi meninggalkan tempat sidang untuk beristirahat.


 Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian pengesahan laporan pertanggungjawaban anggaran yang sangat krusial bagi keberlanjutan Kabupaten Tanah Laut.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini