JAKARTA, 15 Agustus 2026, — Pimpinan DPR RI bersama Komisi IX dan Badan Legislasi (Baleg) menerima audiensi sejumlah pimpinan konfederasi dan serikat pekerja nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi organisasi buruh untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Para pekerja mendorong agar regulasi baru tidak sekadar mengganti atau menggabungkan aturan lama, tetapi mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat di tengah perubahan dunia kerja.
Salah satu gagasan utama disampaikan Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka, Ia mengusulkan agar nomenklatur RUU Ketenagakerjaan diubah menjadi RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.
Menurut Rieke, perubahan nama tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan perubahan paradigma politik hukum ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar perubahan judul, tetapi perubahan politik hukum. Pekerja ditempatkan sebagai warga negara pemegang hak konstitusional, bukan semata faktor produksi,” ujar Rieke dalam audiensi dengan DPR, Kamis (13/8/2026).
Rieke menilai RUU baru perlu menjadi kodifikasi substantif yang mampu mengintegrasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan melalui UU Cipta Kerja, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip dan standar ketenagakerjaan internasional.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan RUU tersebut bukan terletak pada banyaknya pasal lama yang dipindahkan ke dalam undang-undang baru.
“Ukuran keberhasilan RUU, bukan berapa banyak pasal lama berhasil dipindahkan, tetapi apakah Undang-Undang baru mampu menutup kekosongan perlindungan, mengakhiri ketidakpastian hukum, dan menjawab perubahan dunia kerja,” kata Rieke.
Dalam pertemuan tersebut, KRPI menyampaikan enam catatan utama kepada DPR.
Pertama, perubahan paradigma politik hukum ketenagakerjaan melalui perubahan nomenklatur menjadi RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.
Kedua, redefinisi hubungan kerja. KRPI menilai hubungan kerja tidak lagi dapat dilihat hanya dari kontrak formal, istilah yang digunakan perusahaan, atau hubungan antara pekerjaan, upah dan perintah.
Perkembangan ekonomi digital, misalnya, membuat kontrol terhadap pekerja dapat dilakukan melalui algoritma, sistem rating, penentuan tarif, pemberian penalti hingga pemutusan akses digital.
“Definisi hubungan kerja harus menyangkut ekonomi dan kontrol faktual. Prinsipnya harus tegas, hubungan kerja harus didasarkan kenyataan hubungan kerja, bukan nama kontrak atau sebutan mitra,” ujar Rieke.
Ketiga, pemulihan perlindungan ekonomi pekerja, termasuk pengaturan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. KRPI mendorong agar perlindungan tersebut setidaknya kembali pada standar yang lebih kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Keempat, perlindungan terhadap seluruh bentuk pekerjaan. Cakupan RUU diharapkan tidak hanya menyentuh pekerja sektor industri, tetapi juga pekerja pendidikan, kesehatan non-ASN, perikanan dan maritim, pekerja berbasis proyek serta pekerja platform atau gig economy.
Kelima, pembangunan satu data ketenagakerjaan nasional yang terintegrasi serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja.
Keenam, tertib legislasi, yakni memastikan hak-hak substantif pekerja diatur secara tegas dalam undang-undang dan tidak terlalu banyak diserahkan kepada peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Rieke juga menyoroti persoalan outsourcing serta hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, sistem jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang pensiun maupun program pensiun tidak semestinya secara otomatis menggantikan atau mengurangi hak pesangon dan hak PHK lainnya.
“Outsourcing dibatasi agar tidak digunakan untuk menghindari masa kerja tetap, memutus masa kerja atau mengurangi hak pekerja,” tegas Rieke.
Selain KRPI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Ia meminta DPR mempertimbangkan pencabutan tiga peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurut Said, ketiga aturan tersebut berkaitan antara lain dengan tenaga kerja asing, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, PHK dan pengupahan. Ia menilai regulasi ketenagakerjaan ke depan harus memastikan upah layak dan tidak mendorong praktik easy hiring, easy firing.
“RUU Ketenagakerjaan harus mengatur agar upah pekerja menjadi layak, bukan upah murah,” kata Said.
Audiensi tersebut memperlihatkan adanya sejumlah perspektif dari berbagai kelompok pekerja yang akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Bagi kalangan buruh, penyusunan regulasi baru menjadi momentum untuk membangun sistem hukum ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perubahan pola kerja, sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja tetap terlindungi.
Rieke berharap pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada harmonisasi regulasi, tetapi menghasilkan perubahan mendasar terhadap politik hukum ketenagakerjaan Indonesia.
“RUU ini menyangkut setiap orang yang hidup dari pekerjaannya. Kita harus melahirkan hukum baru yang benar-benar melindungi dan menyejahterakan pekerja Indonesia,” ujar Rieke.
Di sisi lain, dinamika hukum ketenagakerjaan memang terus berkembang. Mahkamah Konstitusi hingga 2026 masih menerima dan memutus berbagai perkara pengujian terkait UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun regulasi ketenagakerjaan turunannya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap kepastian dan konsistensi hukum ketenagakerjaan masih menjadi isu penting dalam pembentukan regulasi baru.
Dengan demikian, pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR bukan hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan hak konstitusional, kepastian hukum, perubahan teknologi, sistem pengupahan, PHK, alih daya hingga masa depan pekerja di sektor ekonomi digital.(nawarin_sh/dw)


