Polisi Amankan Menantu Durhaka di Amuntai, Yang Diam-diam Gadaikan Sertifikat Tanah Mertua Senilai Rp 100 Juta

Lensa Kalimantan
, 8/09/2026 06:27:00 PM WIB Last Updated 2026-08-09T11:27:22Z
---

HULU SUNGAI UTARA, - Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengamankan seorang pria berinisial IJAPG (28). Warga Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah ini ditangkap karena nekat mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah milik mertuanya sendiri.


AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., Kapolres HSU melalui Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep Huzainur, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.


"Pelaku merupakan menantu dari korban sendiri. Ia diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa izin untuk digadaikan kepada pihak lain," ujar Iptu Asep saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).


Kasus ini bermula pada Jumat (7/8/2026) pagi, saat korban bernama H. M. Yusup (65) didatangi oleh seorang pria yang mengaku bernama Rambo. Pria tersebut memberi tahu bahwa sertifikat tanah nomor 55 atas nama korban telah digadaikan oleh menantunya sendiri, IJAPG, kepada seseorang senilai Rp 3,5 juta.


Mendengar kabar mengejutkan itu, korban langsung mengonfirmasi kepada anaknya, Rina Wati, yang selama ini menyimpan dokumen penting tersebut. Setelah diperiksa bersama-sama, sertifikat bernilai ratusan juta rupiah itu memang sudah raib dari tempat penyimpanan.


"Korban sempat diminta untuk menebus sertifikat tersebut. Namun, karena korban merasa tidak pernah menggadaikannya dan merasa dirugikan, korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Amuntai Tengah," jelas Iptu Asep.


Akibat pencurian dokumen aset berharga tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).


Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/3/VIII/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.


Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim pada Minggu (9/8/2026) siang sekitar pukul 11.30 Wita di area Polsek Amuntai Tengah.


"Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan terduga pelaku saat berada di kawasan Polsek Amuntai Tengah tanpa perlawanan," tambah Iptu Asep.


Dari tangan pelaku dan saksi penerima gadai, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:


 1 buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 55 atas nama Haji M. Yusup.

1 lembar kuitansi tanda terima gadai dokumen sertifikat tersebut tertanggal 02 Juli 2026.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengenai tindak pidana pencurian.(dw/hms)

Komentar

Tampilkan

Terkini