KOTABARU,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjatuhkan putusan bebas terhadap dua warga Dayak asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT FAS (Fajar Agro Sejahtera).
Kedua terdakwa, yakni Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancau bin Udim, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang disidangkan di PN Kotabaru, Senin (10/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama lima bulan delapan hari oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta pembelaan penasihat hukum, majelis hakim memutuskan membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan.
Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa yang tergabung dalam Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan Rekan (BASA REKAN).
Salah satu penasihat hukum, M. Hafidz Halim, S.H., menilai proses persidangan telah berlangsung secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan, khususnya kepada Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang telah menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan bebas ini tentu menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus saling kita hormati,” ujar Hafidz Halim.
Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik kedua terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih lima bulan.
“Kami menghormati seluruh tahapan persidangan yang telah dilewati. Kami meyakini putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat para terdakwa yang telah menjalani penahanan sejak di Rutan Polres Kotabaru hingga Lapas Kelas IIA Kotabaru,” katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Satu unit Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi DA 8789 ZQ beserta STNK atas nama Saubari dan kunci kontak dikembalikan kepada Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim.
Sementara itu, satu unit Toyota Kijang warna merah nomor polisi DA 9765 AL berikut dua buah tojok dikembalikan kepada Mitro alias Ancau bin Udim.
Selain kendaraan, sejumlah perlengkapan kerja seperti egrek bergagang biru, tojok, dan arco warna merah juga diperintahkan untuk dikembalikan sesuai ketetapan pengadilan.
Putusan perkara tersebut tercatat dalam sistem e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Selama proses persidangan, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum BASA REKAN yang terdiri dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., Wahid Hasyim, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., Ansori, S.H., M. Gafuri, S.H., M.Hum., Hardiansyah, S.H., Alamaturadiah, S.H., Aisyah, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H., dan Oktevianus Iwan, S.H.
Pihak penasihat hukum menyebut terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka menjadi pertimbangan penting selama proses pembuktian di persidangan.
Menurut tim advokat, beberapa saksi dari pihak pelapor yang sebelumnya telah diperiksa penyidik tidak hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selain itu, mereka juga mengungkap adanya perdamaian antara para pihak serta pencabutan laporan polisi oleh pelapor.
Penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. Selain itu, mereka mengemukakan dugaan terkait keabsahan sejumlah dokumen dan keterangan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, penasihat hukum menghadirkan saksi bernama Mikson dan Udim. Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, buah kelapa sawit yang diangkut para terdakwa disebut berasal dari lahan milik Mikson dan bukan berada di area Hak Guna Usaha (HGU) PT FAS.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim penasihat hukum berpendapat bahwa kedua terdakwa hanya berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit dan menerima upah angkut.
Penasihat hukum juga menyampaikan keberatan terhadap proses penangkapan kedua terdakwa yang dilakukan di jalan lintas. Mereka menduga terdapat prosedur yang tidak dijalankan secara semestinya, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu terdakwa dan anggota keluarganya saat proses penangkapan.
Namun demikian, berbagai dugaan dan keberatan tersebut merupakan bagian dari argumentasi serta pembelaan yang disampaikan penasihat hukum selama persidangan.
Tim penasihat hukum juga menyatakan bahwa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, mereka telah mengajukan permohonan agar proses hukum dihentikan pada tahap penyidikan. Didasari pada Pasal 24 huruf b dan c UU RI nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dihentikannya Proses Penyidikan karena Demi Kepentingan Hukum
Permohonan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada adanya perdamaian antara para pihak serta pencabutan laporan oleh PT FAS. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan dan akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, Mitri Haryanto dan Mitro secara resmi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pihak penasihat hukum menilai putusan bebas tersebut memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa serta menjadi bagian dari prinsip peradilan yang menjunjung asas pembuktian secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(@tim)


