Mobil Sitaan Dikembalikan dalam Kondisi Rusak, Kuasa Hukum Warga Dayak Minta Klarifikasi

Lensa Kalimantan
, 8/25/2026 03:13:00 PM WIB Last Updated 2026-08-25T08:15:55Z
---

KOTABARU, 25 Agustus 2026,— Persoalan baru mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjatuhkan putusan bebas terhadap Mitri Haryanto alias Mitri dan Mitro alias Ancau bin Udim dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Fajar Agro Sejahtera (FAS).


Setelah dinyatakan bebas tidak bersalah, kuasa hukum kedua warga Dayak tersebut justru menyoroti kondisi dua unit kendaraan yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.


Satu di antaranya, Mitsubishi Triton putih nomor polisi DA 8789 ZQ, disebut berada dalam kondisi rusak dan tidak dapat dinyalakan setelah terparkir di halaman belakang Polres Kotabaru selama proses hukum berlangsung.


Mitri dan Mitro didampingi kuasa hukum Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum. dan Oktevianus Iwan, S.H. dari Tim Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.), mempertanyakan kondisi kendaraan tersebut setelah proses hukum terhadap keduanya berakhir.


Berdasarkan putusan PN Kotabaru, Mitsubishi Triton tersebut diperintahkan dikembalikan kepada Mitri, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.


Sementara satu unit Toyota Kijang merah nomor polisi DA 9765 AL diperintahkan dikembalikan kepada Mitro alias Ancau. Kendaraan tersebut disebut masih berada di Polsek Kelumpang Hulu.


Namun, saat hendak mengambil kendaraan, pihak Mitri dan Mitro menyebut kondisi mobil tidak lagi seperti yang diharapkan. Mitsubishi Triton tersebut disebut tidak dapat dinyalakan, aki mengalami kerusakan, sementara sejumlah perlengkapan kendaraan juga disebut tidak ditemukan.


“Setelah klien kami bebas dan barang bukti diperintahkan dikembalikan oleh pengadilan, kondisi mobil ternyata sangat parah. Mobil tidak bisa dihidupkan, aki rusak, kunci mobil berganti menjadi duplikat, dan sejumlah peralatan seperti kunci inggris, obeng serta kunci-kunci lainnya juga tidak ditemukan,” ujar Akhmad Gafuri.


Menurut Gafuri, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena kendaraan berada dalam status barang bukti dan selama proses penyidikan disebut terparkir di halaman belakang Polres Kotabaru hingga perkara diputus pengadilan.


“Mobil itu berada di halaman belakang Polres Kotabaru sejak proses penyidikan sampai proses persidangan. Sekarang kondisinya tidak bisa dihidupkan dan belum bisa dibawa pulang,” katanya.


Kuasa Hukum Pertanyakan Kondisi Barang Bukti


Gafuri menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat tuduhan atau kesimpulan sepihak mengenai penyebab kerusakan kendaraan.


Namun, menurut dia, kondisi barang bukti ketika dikembalikan kepada pemilik perlu dijelaskan secara objektif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik baru.


“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kondisi mobil tersebut? Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Gafuri.


Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, termasuk kondisi mesin, aki, sistem pengapian, kunci kendaraan, hingga kelengkapan peralatan yang sebelumnya berada di dalam mobil.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara faktual kondisi kendaraan serta penyebab mobil tidak dapat dinyalakan.


Mobil Sebelumnya Disita sebagai Barang Bukti


Mitsubishi Triton putih nomor polisi DA 8789 ZQ dan Toyota Kijang merah nomor polisi DA 9765 AL sebelumnya disita dalam proses hukum yang menjerat Mitri dan Mitro dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT FAS.


Namun, dalam persidangan pada Senin (10/8/2026), Majelis Hakim PN Kotabaru menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.


Majelis hakim kemudian membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan serta memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.


Untuk Mitri, barang bukti yang diperintahkan dikembalikan berupa satu unit Mitsubishi Triton putih nomor polisi DA 8789 ZQ beserta STNK dan kunci kontak.


Sedangkan Toyota Kijang merah nomor polisi DA 9765 AL dikembalikan kepada Mitro alias Ancau.


Putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak Mitri dan Mitro dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sediakala.


Minta Pengembalian Barang Bukti Secara Utuh


Kuasa hukum menilai persoalan kondisi kendaraan kini merupakan persoalan tersendiri yang harus diselesaikan secara objektif dan tidak mencampuradukkannya dengan perkara pidana yang telah diputus bebas.


Pihak Mitri dan Mitro berharap proses pengembalian barang bukti dapat dilakukan secara baik, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.


M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan terkait penyitaan dan penyimpanan barang bukti dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


Ia berharap dua kendaraan milik kliennya dapat dikembalikan dalam kondisi dan kelengkapan yang semestinya.


“Harapan kami sederhana. Setelah klien kami dinyatakan bebas, dua unit kendaraan tersebut dapat dikembalikan secara baik dan utuh kepada pemiliknya. Jangan sampai persoalan barang bukti justru menimbulkan kerugian baru bagi mereka,” ujar Hafidz.


Menurut Hafidz, apabila terdapat perlengkapan kendaraan yang memang hilang selama berada dalam status barang bukti, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri dan dijelaskan berdasarkan administrasi serta prosedur penyitaan dan penyimpanan barang bukti.


“Barang bukti sejak awal berada dalam proses penyitaan sampai penyimpanan tentu ada pihak yang memiliki kapasitas dan tanggung jawab. Karena itu, kami berharap persoalan perlengkapan yang tidak ditemukan dapat diklarifikasi secara terang berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.


Hafidz juga meminta agar Mitsubishi Triton yang kini disebut dalam kondisi rusak dan tidak dapat dinyalakan segera dikembalikan kepada kliennya dengan sarana yang aman.


“Kalau mobil memang sudah tidak bisa dihidupkan, kami berharap pengembaliannya dilakukan menggunakan mobil towing atau truk flatbed. Sebelumnya kendaraan itu juga dibawa menggunakan towing ketika dilakukan penyitaan. Jadi, jangan sampai klien kami yang sudah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas justru kembali dirugikan karena harus menanggung persoalan pengembalian barang bukti,” tegasnya.


Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pemeriksaan bersama secara profesional.


“Kami tidak ingin mencari siapa yang salah. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin, terbuka, dan sesuai aturan. Yang kami perjuangkan adalah hak klien kami agar setelah putusan bebas, mereka benar-benar mendapatkan kembali barang miliknya secara utuh dan layak,” pungkas Hafidz.(@tim).

Komentar

Tampilkan

Terkini