Polres HSU Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Amuntai Tengah, Barang Bukti 6,88 Gram Disita

Lensa Kalimantan
, 8/26/2026 06:37:00 PM WIB Last Updated 2026-08-26T11:37:51Z
---

 


HULU SUNGAI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus residivis narkoba berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sabu siap edar.


Kapolres HSU,AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep HZ, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka berinisial RH alias Aman Kalua (35). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/49/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.


"Tersangka RH alias Aman Kalua kami amankan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa, Komplek Graha Senin Karya 2, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU," ujar IPTU Asep HZ menyampaikan keterangannya pada Rabu (26/8/2026).


Penangkapan yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA tersebut bermula dari informasi dan penyelidikan mendalam oleh petugas. Saat digerebek, tersangka sedang duduk di dalam kamar rumahnya.


"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar area rumah. Hasilnya, di samping rumah tepatnya di atas tanah, anggota menemukan dua lembar kantong plastik hitam yang diikat karet gelang kuning," jelas IPTU Asep HZ.


Di dalam kantong plastik tersebut, petugas menemukan satu buah dompet kecil hitam yang berisi dua paket narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat kotor (bruto) 7,32 gram atau dengan berat bersih (netto) mencapai 6,88 gram.


Selain sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital warna silver, selembar sedotan plastik hitam yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu bungkus plastik klip transparan kosong, serta satu unit telepon genggam merek VIVO Y29 warna putih milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat karena barang bukti melebihi 5 gram.


"Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah HSU. Polres HSU tetap memegang teguh prinsip Ikhlas, Komitmen, Konsisten, dan Bermartabat dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akarnya," pungkas IPTU Asep HZ.(PolresHSU)

Komentar

Tampilkan

Terkini