Data Pribadi Rusmiati Masuk Berkas Pembuktian, Persoalan Berlanjut ke Polres Kotabaru

Lensa Kalimantan
, 9/29/2026 02:44:00 PM WIB Last Updated 2026-09-29T23:52:59Z
---

KOTABARU, KALSEL,— Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru berujung pada pengaduan ke kepolisian. Rusmiati melaporkan dugaan penggunaan data pribadi miliknya dan sejumlah anggota keluarganya dalam proses pembuktian perkara perdata ke Polres Kotabaru.


Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/06/IX/2026/Res Kotabaru, tertanggal 26 September 2026. Rusmiati mendatangi SPKT Polres Kotabaru pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 19.15 WITA.


Rusmiati alias Acil Jengkol mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen identitas pribadi yang menurut keterangannya diperlihatkan dalam persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb pada 29 Juli 2026.


Dokumen tersebut antara lain salinan KTP dan Kartu Keluarga milik Rusmiati serta sejumlah anggota keluarganya. Rusmiati menyatakan dokumen tersebut digunakan tanpa izin dan menduga peristiwa itu berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


Pengacara Rusmiati, M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan penggunaan data pribadi dalam proses pembuktian perlu dilihat dari asal-usul dan penggunaannya.


“Dari klien kami, buktinya AJB tersebut tidak ditandatangani. Tanpa izin klien kami digunakan dalam proses pembuktian, saksi dari mereka saat sidang mengakui dari Radiansyah tapi faktanya list bukti mereka dari Rusmiati, tidak ada kuasa dari klien kami untuk diajukan sebagai bukti di persidangan, dan putusan tersebut jelas merugikan klien kami. Tentunya kami akan kawal proses ini,” kata Halim.


Halim juga menyinggung ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk Pasal 15 dan Pasal 67.


Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PDP mengatur pengecualian hak subjek data pribadi untuk kepentingan proses penegakan hukum. Pasal 15 ayat (2) menyebut pengecualian tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang.


Sementara Pasal 16 ayat (2) huruf a mengatur pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.


Pasal 65 mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, serta menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67.


Halim mengatakan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas pembelaan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.


“Pengacara punya hak imunitas dalam pembelaan klien, tapi secara benar dan baik, sah secara hukum. Membela klien bukan berarti berhak mencuri data orang lain, dia harus baca Pasal 15 ayat 1 huruf b dengan lampiran penjelasannya, data pribadi orang lain hanya dapat dibenarkan atas proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Jadi kalau di luar itu bahkan tanpa izin subjek data pribadi, maka apa namanya bukan mencuri. Itu kan tidak digunakan hanya di persidangan tapi di Kantor Pos juga mereka leges, artinya data pribadi klien kami itu dibawa ke sana kemari, diperlihatkan ke mana-mana, ditambah dimasukkan dalam E-Berpadu situs pengadilan,” ujarnya.


Terkait hak imunitas advokat, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.


M. N. Asikin Ngile, S.H., M.H., salah satu pihak yang disebut dalam laporan, mengatakan dokumen identitas tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.


“Data di persidangan itu kan sebagai pembuktian di persidangan. Kemudian yang bersangkutan memberikan kepada prinsipal kita, Ibu Herawati,” kata Asikin saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Minggu (27/09/2026).


Menurut Asikin, dokumen tersebut berkaitan dengan materi gugatan Gusti Herawati mengenai proses balik nama sertifikat dan penyerahan dokumen identitas dari pihak keluarga yang bersangkutan.


“Karena di dalam gugatan kita menyatakan itu, ya kita buktikan. Kita buktikan bahwa kita mendapatkannya itu tidak dengan melawan hukum,” ujarnya.


Asikin mengatakan dokumen identitas tersebut sebelumnya diberikan dalam proses balik nama sertifikat.


“Si Rusmiati itu kan memberikan dokumen itu saat proses balik nama sertifikat dari Pak Ajam ke Ibu Gusti Herawati,” kata Asikin.


Ia menjelaskan dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Gusti Herawati dan digunakan untuk mendukung materi gugatan.


“Kalau proses balik nama kan beliau kemudian menyerahkan bukti-bukti itu kepada Ibu Gusti Herawati. Karena itu di dalam gugatan kita bunyikan bahwa keluarga Pak Anang Ajam setuju untuk balik nama, akhirnya kan diuruskan di notaris, diberikanlah bukti-bukti itu,” ujarnya.


Asikin mengatakan pihaknya menghormati langkah Rusmiati yang menyampaikan keberatan kepada kepolisian.


“Itu biasa saja, hak para pihak untuk menyampaikan. Kita menghargai. Kalau ada yang merasa dirugikan, tidak apa-apa, kita akan mengklarifikasi proses itu. Kita menghormati proses, kita menghargai hak dari yang bersangkutan,” katanya.


Ia menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai asal-usul dokumen tersebut apabila diperlukan.


“Yang paling penting kita mendapatkannya tidak dengan melawan hukum,” ujarnya.


Dalam dokumen pengaduan yang diterima Polres Kotabaru, Rusmiati menyatakan keberatan karena identitas dirinya dan anggota keluarganya digunakan dalam proses pembuktian perkara di pengadilan tanpa izin.(tim)


Catatan :

Kami, masih berupaya menghubungi Marisa Dwi Puspa, S.H. untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan terkait pengaduan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan.


Kami, membuka ruang dan hak jawab bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

Terkini