BANJARBARU, 24 September 2026,— Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 67/Pdt.G/2026/PN Bjb di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan pihak Penggugat, Paulata Eko Sari.
Sidang yang berlangsung di PN Banjarbaru tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Arifin Budiman, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota. Dari pihak Penggugat hadir kuasa hukum Noor Jannah, S.H., M.H. dan Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M. dari NJ Law Firm. Sementara pihak Tergugat juga hadir melalui dua orang kuasa hukumnya.
Dua saksi yang dihadirkan Penggugat masing-masing Arbayah dan Surasmi W. Keduanya memberikan keterangan mengenai sejarah penguasaan, penggarapan, serta hubungannya dengan objek tanah yang menjadi sengketa.
Perkara tersebut berkaitan dengan objek tanah di kawasan Jalan Pondok Jeruk/Pondok Empat, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pada 16 September 2026.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, objek sengketa diukur dan disebut memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek yang menjadi pokok perkara.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Arbayah menjelaskan riwayat tanah yang diketahuinya dari pengalaman pribadi ketika masih kecil serta cerita dari ayahnya, Ali Nafiah, yang hingga kini masih hidup namun sedang sakit.
Arbayah menerangkan bahwa ayahnya pada masa lalu pernah memperoleh kesempatan menggarap lahan tersebut setelah meminjamnya dari Adul, yang disebut sebagai pembakal atau lurah pada masa itu.
Menurut Arbayah, saat dirinya masih berusia sekitar 10 tahun, ia beberapa kali diajak ayahnya ke kebun yang digunakan untuk menanam singkong.
"Saya masih ingat ayah saya memang pernah meminjam tanah tersebut. Waktu itu saya masih kecil dan sering diajak ke kebun. Di sana ayah menanam singkong," ujar Arbayah dalam keterangannya di persidangan.
Arbayah menyebut lahan yang digarap ayahnya diperkirakan sekitar tiga borongan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti luas keseluruhan maupun asal-usul kepemilikan tanah tersebut.
Setelah sekitar dua tahun menggarap, ayahnya tidak sanggup lagi meneruskan pengelolaan lahan tersebut. Menurut Arbayah, penggarapan kemudian dilanjutkan oleh seseorang yang bekerja di Brimob.
Untuk melanjutkan penggarapan, disebut terdapat pembayaran pengalih sekitar Rp1.500 pada masa itu.
Arbayah juga menegaskan bahwa, berdasarkan cerita ayahnya, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh keluarganya. Ayahnya hanya menggarap tanah yang dipinjam dan kemudian menyerahkan penggarapannya kepada orang lain.
Keterangan Arbayah kemudian mengarah pada peristiwa ketika seseorang datang menemui ayahnya di rumah.
Menurut Arbayah, orang tersebut mengaku memiliki hubungan dengan pihak Sayuti yang disebut bernama Ar (inisial) dan datang dengan membawa selembar kertas.
Arbayah mengatakan dirinya yang membuka pintu rumah ketika orang tersebut (Ar) datang dan menanyakan apakah rumah tersebut merupakan kediaman Ali Nafiah.
Saat itu, ayah Arbayah sedang beristirahat.
Arbayah kemudian meninggalkan mereka untuk melakukan aktivitas lain. Namun, dari kejadian tersebut, ia mendengar ayahnya sempat marah dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun.
Menurut Arbayah, ayahnya juga menolak ketika diminta menyerahkan fotokopi KTP.
"Orang tua saya sempat marah-marah. Beliau mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Hanya pernah meminta orang lain meneruskan garapan," kata Arbayah.
Namun, menurut saksi, ketika orang tersebut hendak meninggalkan rumah, ayahnya kemudian bersedia membubuhkan tanda tangan pada kertas yang dibawa.
Arbayah mengaku tidak mengetahui isi dokumen tersebut dan tidak mengetahui maksud tanda tangan yang dibubuhkan ayahnya.
Ia juga menerangkan bahwa dirinya pernah mendengar dan bertemu Mc Heynis kakek dari Paulata Ekosari, menyatakan tanah tersebut sebagai miliknya ketika ayahnya sedang berada di kebun.
Namun, karena saat itu dirinya masih kecil, Arbayah mengaku tidak mengetahui secara lengkap isi percakapan antara ayahnya dengan Pak Mc Heynis.
Dalam keterangannya, Arbayah juga menyampaikan bahwa beberapa minggu sebelum persidangan dirinya mendapat informasi dari ibu Paulata Ekosari cucu dari Mc Heynis mengenai persoalan tanah tersebut.
Menurut Arbayah, kepadanya diperlihatkan fotokopi dokumen tahun 1984 yang mencantumkan nama Ali Nafiah dan disebut berkaitan dengan penjualan tanah kepada Sayuti.
Namun, Arbayah menegaskan dirinya hanya melihat fotokopi tersebut dan tidak membaca atau mengetahui secara rinci isi dokumen.
Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang masih harus diuji melalui alat bukti surat dan keterangan saksi lain dalam proses persidangan.
Saksi kedua, Surasmi W., memberikan keterangan mengenai sejarah kawasan dan hubungan bertetangga dengan keluarga Penggugat.
Surasmi menyebut keluarganya datang ke Kalimantan sekitar 1958. Menurut keterangannya, ayahnya merupakan seorang veteran pejuang 1945 dan pernah berperan sebagai pangerat atau wakil pembakal.
Pada masa tersebut, menurut Surasmi, kawasan yang kini menjadi bagian Kota Banjarbaru masih berupa hutan dengan pepohonan besar.
Lahan kemudian dibuka dan masyarakat yang mana mampu membuka serta mengelola tanah dipersilakan menguasai lahan sesuai kemampuan mereka.
Surasmi kemudian menerangkan bahwa sekitar 1962, keluarga Mc Heynis, yang disebut sebagai kakek Paulata Eko Sari, datang ke kawasan tersebut.
Menurut Surasmi, Mc Heynis kemudian memperoleh lahan bukaan dan mengelolanya untuk berbagai aktivitas pertanian dan perkebunan.
"Saat itu kawasan masih banyak berupa hutan. Setelah dibuka, tanah kemudian dikelola. Keluarga Mc Heynis juga tinggal dan berkebun di kawasan tersebut," kata Surasmi sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Surasmi menyebut dirinya mengetahui keluarga tersebut telah lama tinggal dan mengelola lahan, termasuk menanam karet dan tanaman lainnya.
Ia juga menerangkan bahwa rumah keluarganya berada tidak jauh dari rumah dan lahan keluarga Penggugat.
Menurut saksi, sepanjang yang diketahuinya, lahan tersebut telah lama dikelola dan tidak pernah diketahuinya diperjualbelikan.
Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum pihak Tergugat menanyakan mengenai batas dan ukuran tanah serta siapa yang menggarap objek tersebut.
Surasmi menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti ukuran tanah karena tidak pernah menjadi pihak yang mengukur ataupun mengurus kepemilikan lahan tersebut.
Hal serupa juga diterangkan Arbayah. Ia mengaku mengetahui riwayat penggarapan dari ayahnya, tetapi tidak mengetahui secara pasti ukuran tanah yang menjadi objek sengketa.
Pertanyaan mengenai batas dan ukuran tanah tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang disoroti kuasa hukum Penggugat.
Noor Jannah: "Jangan Hanya Berhenti pada Klaim, Semua Harus Diuji"
Usai persidangan, kuasa hukum Paulata Eko Sari, Noor Jannah, S.H., M.H., mengatakan keterangan dua saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, terutama untuk melihat riwayat penguasaan dan penggarapan tanah.
Noor menilai terdapat hal yang menurutnya menarik dalam pemeriksaan saksi, khususnya ketika pihak Tergugat menanyakan mengenai ukuran objek tanah kepada saksi.
"Menurut kami, yang menarik dalam persidangan tadi adalah ketika saksi ditanyakan mengenai ukuran tanah dan mengapa ada tanda tangan. Kalau ukuran tanah itu dipertanyakan, tentu harus dilihat kembali dasar informasi mengenai ukuran tersebut berasal dari mana," ujar Noor Jannah.
Menurut dia, seseorang yang hanya berstatus sebagai tetangga atau saksi sejarah belum tentu mengetahui ukuran pasti tanah milik orang lain.
"Logikanya, keluarga sendiri belum tentu hafal ukuran tanah miliknya. Apalagi seorang tetangga yang hanya mengetahui sejarah penguasaan dan aktivitas di sekitar lahan," katanya.
Noor juga menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan berdasarkan keterangan satu saksi semata.
"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Semua harus diuji. Riwayat tanah, dokumen, batas, penguasaan fisik, termasuk kalau memang ada transaksi jual beli, semuanya harus terang di persidangan," ujar Noor.
Ia mengatakan, keterangan Arbayah menurut pihaknya justru menunjukkan bahwa ayah saksi tidak pernah menyatakan menjual tanah tersebut, melainkan pernah menggarap tanah yang sebelumnya dipinjam dan kemudian penggarapannya diteruskan orang lain.
"Yang diterangkan saksi adalah orang tuanya tidak pernah menjual-belikan tanah tersebut. Kalau kemudian ada dokumen yang menyebut adanya jual beli, tentu dokumen itu juga harus diuji asal-usul dan proses pembuatannya," kata Noor.
Noor menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh keterangan dan bukti kepada majelis hakim.
"Pada akhirnya kami tidak meminta majelis hakim mempercayai begitu saja cerita dari pihak kami. Kami meminta seluruh bukti diperiksa secara objektif. Dari situlah nanti akan terlihat fakta hukumnya," ujarnya.
Doan Hadiansyah: Pembuktian Harus Berangkat dari Fakta Persidangan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M., mengatakan pihaknya akan terus mengikuti seluruh tahapan pembuktian.
Menurut Doan, keterangan saksi harus ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian alat bukti dan tidak berdiri sendiri.
"Kami menghadirkan saksi untuk menerangkan apa yang memang mereka ketahui. Ada saksi yang mengetahui dari pengalaman langsung, ada pula yang mengetahui sejarah dari keluarganya. Seluruhnya nanti kami serahkan kepada majelis untuk dinilai bersama alat bukti lainnya," kata Doan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut diselesaikan melalui perdebatan di luar ruang sidang.
"Posisi kami jelas, perjuangan Ibu Paulata kami lakukan melalui mekanisme hukum. Fakta dan bukti kami sampaikan di persidangan, kemudian penilaiannya kami serahkan kepada majelis hakim," ujarnya.
Doan juga menekankan bahwa pihaknya menghormati hak seluruh pihak untuk menyampaikan bukti maupun bantahan.
"Yang kami harapkan adalah proses pembuktian berjalan secara terbuka dan proporsional. Kalau ada dokumen, mari diuji. Kalau ada saksi, mari didengar. Setelah itu majelis hakim yang menentukan berdasarkan fakta persidangan," kata Doan.
Sengketa lahan ini sebelumnya telah memasuki tahap pemeriksaan setempat pada 16 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim melihat langsung objek tanah di kawasan Jalan Pondok Jeruk, Kelurahan Loktabat Utara, dan melakukan pengukuran terhadap objek yang dipersengketakan. Luas objek dalam pemeriksaan tersebut disebut sekitar 3.700 meter persegi.
Sebelumnya, pihak Penggugat menyatakan tanah tersebut telah dibuka, digarap dan dirawat secara turun-temurun oleh keluarga Paulata. Riwayat yang disampaikan pihak Penggugat menyebut penguasaan bermula dari kakek dan nenek Paulata, M.C. Heynis dan Asyah, kemudian dilanjutkan ayah Paulata, Ponidjo.
Pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan PMH terhadap pihak-pihak yang menurut Penggugat berkaitan dengan sengketa objek tanah tersebut.
Namun demikian, seluruh dalil mengenai kepemilikan, riwayat penguasaan, keabsahan dokumen, maupun dugaan perbuatan melawan hukum masih menjadi materi pemeriksaan perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum.
PN Banjarbaru masih akan melanjutkan tahapan persidangan berikutnya untuk memeriksa alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Perkara Nomor 67/Pdt.G/2026/PN Bjb tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Penentuan mengenai hak atas objek tanah serta benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.(red)



