HULU SUNGAI UTARA – Sebuah peristiwa bencana kebakaran melanda permukiman penduduk di Desa Kota Raden Hilir RT 003, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Minggu, 13 September 2026 dini hari. Kebakaran tersebut menghanguskan 100 persen bangunan sebuah gudang mebel milik warga setempat.
Kapolres Hulu Sungai Utara melalui Kapolsek Amuntai Tengah mengonfirmasi bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. Bangunan yang terbakar merupakan gudang produksi kerajinan dan mebel berbahan kayu milik Ahmad Ridhani alias Dani Bidai (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di desa tersebut.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Yulda (30), yang rumahnya berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, saksi mendengar suara gemertak yang cukup keras dari luar rumah. Ketika keluar untuk memeriksa sumber suara, saksi melihat kobaran api skala sedang sudah membakar sisi dinding kiri bagian tengah gudang mebel tersebut.
Saksi langsung berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar. Tidak lama kemudian, petugas Pemadam Kebakaran (BPK) beserta para relawan tiba di lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Karena material bangunan didominasi oleh kayu beratap seng serta menyimpan banyak bahan kerajinan yang mudah terbakar, api dengan cepat menjalar dan melahap seluruh isi bangunan. Berkat kesigapan petugas BPK dan relawan, api berhasil dikuasai dan dipadamkan total dalam waktu sekitar 20 menit. Setelah api padam, personil gabungan Piket Polres HSU dan Polsek Amuntai Tengah langsung mengamankan TKP untuk proses penyelidikan.
Tim Inafis Polres HSU bersama Polsek Amuntai Tengah telah melakukan Olah TKP dan menyimpulkan beberapa fakta lapangan sebagai berikut:
1. Dugaan Penyebab: Titik api diduga kuat berasal dari korsleting listrik (arus pendek) pada bagian instalasi kabel di tengah gudang. Berdasarkan keterangan pemilik, gudang tersebut menggunakan listrik berdaya 5.500 Watt dengan banyak jaringan kabel yang terhubung ke mesin-mesin produksi.
2. Kondisi Gudang: Saat kebakaran terjadi, gudang dalam keadaan kosong tanpa penghuni karena jam operasionalnya hanya berlangsung dari pukul 06.30 hingga 17.00 WITA. Lokasi gudang berada di samping jalan desa sehingga mudah dijangkau.
3. Barang Bukti yang Diamankan: Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut, antara lain elemen kabel listrik yang terbakar, bongkahan kayu sisa kebakaran, serta beberapa bagian mesin pemotong kayu (mata gergaji mesin dan kumparan dinamo).
Pihak kepolisian memastikan TIDAK ADA korban jiwa maupun korban luka (nihil) dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materiil yang dialami korban akibat hancurnya bangunan gudang dan alat-alat produksi mebel ditaksir mencapai Rp300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Sejauh ini, Polsek Amuntai Tengah dan Polres HSU telah mengambil langkah-langkah cepat dengan mendatangi dan mengamankan TKP (TPTKP), berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres HSU, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menerbitkan Laporan Bencana resmi dengan Nomor: L/BENCANA/A/07/IX/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah pasca-kejadian dilaporkan tetap aman dan kondusif. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan peristiwa ini akan disampaikan secara berkala.



