Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Intaran
1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 755 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT INTARAN, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. KETUT MAS SELAMAT.
2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.267 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT INTARAN, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. KETUT MAS SELAMAT.
3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.263 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT INTARAN, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. KETUT MAS SELAMAT


