Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Nengah Sutapa

Lensa Kalimantan
, 9/17/2026 10:18:00 AM WIB Last Updated 2026-09-17T03:18:44Z
---


                        

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Nengah Sutapa                     

                     

1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 107 tahun 1989 atas nama pemegang hak NENGAH SUTAPA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. PUTU ASTRANAMA.


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.269 tahun 1989 atas nama pemegang hak NENGAH SUTAPA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. PUTU ASTRANAMA.

 

3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.245 tahun 1989 atas nama pemegang hak NENGAH SUTAPA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. PUTU ASTRANAMA

Komentar

Tampilkan

Terkini