Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Wastra

Lensa Kalimantan
, 9/17/2026 10:14:00 AM WIB Last Updated 2026-09-17T03:14:54Z
---


            

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Wastra                     

                    

1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 424 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT WASTRA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. NYOMAN TINGGAL.


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.544 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT WASTRA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. NYOMAN TINGGAL.


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.504 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT WASTRA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. NYOMAN

Komentar

Tampilkan

Terkini