Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Syamsuri

Lensa Kalimantan
, 9/30/2026 01:38:00 PM WIB Last Updated 2026-09-30T06:57:06Z
---


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Syamsuri


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 65 tahun 1989 atas nama pemegang hak SABRAN, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. SYAMSURI



2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.75 tahun 1989 atas nama pemegang hak SABRAN, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. SYAMSURI



3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.125 tahun 1989 atas nama pemegang hak SABRAN, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. SYAMSURI.

Komentar

Tampilkan

Terkini